Edan, Duit Rp105 Triliun Melayang karena Investasi Bodong
Edan, Duit Rp105 Triliun Melayang karena Investasi Bodong
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing

Jakarta, MerdekaNews - Satuan Tugas Waspada Investasi mengungkapkan, praktik investasi bodong merugikan masyarakat hingga Rp105,81 triliun dalam 10 tahun ini. Luar biasa.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, terdapat 132 badan usaha penawar investasi bodong yang dinyatakan ilegal dalam 10 tahun terakhir. Dan, 12 entitas di antaranya sedang disidik kepolisian.

Kerugian terbesar, kata Tongam, adalah investasi bodong yang diterbutkan Pandawa Group. Total kerugian mencapai Rp3,8 triliun. Sedangkan korbannya mencapai 549 ribu orang.

Di urutan kedua, lanjutnya, kerugian terbesar adalah investasi bodong yang dikeluarkan Dream Freedom senilai Rp3,5 triliun. Jumlah korban yang tertipu mencapai 700 ribu orang.

"Penyebabnya banyak karena masyarakat mudah tergiur bunga tinggi. Masyarakat juga banyak yang belum paham investasi," ujar Tongam di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Selain itu, kata dia, Satgas juga menemukan modus investasi bodong yang memanfaatkan nama besar tokoh agama dan tokoh masyarakat. Penggunaan nama besar tokoh agama ini untuk menambah minat masyarakat.

"Namun bahayanya pembohongan yang menggunakan pemuka agama dan tokoh publik ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap produk jasa keuangan," ujarnya.

Tongam menyebutkan kasus investasi bodong paling banyak terjadi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

"Banyak pelaku yang memanfaatkan akses internet untuk menawarkan investasi bodong, dan umumnya paling banyak terjadi di kota-kota besar yakni Jabodetabek," ungkapnya.

Adapun 12 entitas penawar investasi bodong yang sedang diusut kepolisian, kata Tongam, adalah Pandawa Group Depok, PT Cakrabuana Sukses Indonesia, Dream For Freedom, PT. Compact Sejahtera Group, dan UN Swissindo.

Kemudian, PT Crown Indonesia Makmur, PT. Inti Benua Indonesia, Royal Sugar Company, Talk Fusion, First Travel, PT MI One Global Indonesia dan Wein Group Kupang.

 

(Setyaki Purnomo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia
OJK Cabut Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia
Viral Video Uang Nasabah Hilang Rp400 Juta, BRI: Terjebak Investasi Bodong, Uang Diambil Sendiri di 2018
Viral Video Uang Nasabah Hilang Rp400 Juta, BRI: Terjebak Investasi Bodong, Uang Diambil Sendiri di 2018
Satgas PASTI Blokir 22 entitas Investasi Ilegal, Berikut Daftarnya
Satgas PASTI Blokir 22 entitas Investasi Ilegal, Berikut Daftarnya
Multi Talenta, Bankir dalam BRILiaN Choir BRI Sabet Juara di Festival Paduan Suara Sektor Jasa Keuangan 2023
Multi Talenta, Bankir dalam BRILiaN Choir BRI Sabet Juara di Festival Paduan Suara Sektor Jasa Keuangan 2023
 Perbankan Dalam Masalah Besar, CBC Ingatkan OJK
Perbankan Dalam Masalah Besar, CBC Ingatkan OJK