Kena Setrum Riau
Mangkir, Bos PLN Pilih Tugas Dari Pada Ke KPK
Mangkir, Bos PLN Pilih  Tugas Dari Pada Ke KPK
Sofyan Basir

Jakarta, MERDEKANEWS -Sofyan Basir kembali diperiksa. Namun Sofyan  berhalangan hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sofyan , Selasa (31/7/2018). Namun, kata Febri, Sofyan tak memenuhi panggilan lantaran ada agenda lain. 

"Tadi staffnya  datang  menyerahkan surat ke KPK. Sofyan tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik, karena hari ini menjalankan tugas lain," kata Febri Selasa (31/7/2018).

Selain Sofyan, Lembaga antikorupsi hari ini rencananya juga memeriksa CEO Blackgold Energy Indonesia Philip C Rickard. Pada pemeriksaan sebelumnya, Sofyan dikonfirmasi seputar pengetahuannya dalam kasus korupsi proyek PLTU yang melibatkan pengusaha dan anggota DPR. 

Sofyan juga diminta penjelasan terkait barang bukti yang ditemukan saat rumah dan kantornya digeledah. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. 

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.


 

(MUH)