Kasus Korupsi Heli AW 101
Batal Digarap KPK, Mantan KSAU Pilih Umroh
Batal Digarap KPK,  Mantan KSAU Pilih  Umroh

JAKARTA, MerdekaNews -Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sedang menjalankan ibadah umroh.

Agus diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland AW 101 milik AU.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agus melalui penasihat hukumnya meminta KPK menjadwalkan ulang kembali  pemeriksaannya terkait kasus tersebut. 

"Penasihat hukum meminta penjadwalan ulang pemeriksaan (AS) ke Komisi Antirasuah karena sedang pergi umroh,"kata Febri, di Jakarta, Senin (27/11/2017).

Kuasa Hukum Agus Supriatna, Teguh Samudra mengatakan, kliennya tengah menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci Mekah. Agus sendiri sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

“Kami ditugaskan sebagai kuasa hukum untuk menyampaikan kepada KPK bahwa Pak Agus sudah menerima panggilan itu. Kami sudah beritahu ke KPK bahwa Pa Agus sedang umroh,” kata Teguh di Gedung KPK, kemarin. 

Menurut Teguh, pemeriksaan di KPK ini berbeda dengan di Puspom TNI. Di Komisi pimpinan Agus Rahardjo cs itu, kliennya diperiksa untuk kepentingan pihak rekanan, yakni PT Diratama Jaya Mandiri.

Teguh pun memastikan kliennya akan memenuhi jika kembali dipanggil penyidik setelah melaksanakan ibadah umroh. 

“Insya Allah setelah pulang umroh baru bisa diperiksa,”ujarnya.
Senada, rekan Teguh, Pahrozi‎ mengatakan, kliennya juga siap untuk mengikuti pemeriksaan di Puspom TNI bila diperlukan. Namun, seperti halnya pemeriksaan di KPK, Agus baru bisa hadir memenuhi panggilan di POM TNI setelah selesai menjalankan umrah. 

“Untuk yang Puspom TNI, Pa Agus juga akan kooperatif setiap surat panggilan dijawab dan beliau setelah selesai sibuknya, akan datang ke POM TNI,” jelas Pahrozi

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka korupsi pengadaan Heli AW-101. Irfan diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Kusno dalam putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Irfan pada Jumat (10/11).Hakim Kusno menilai penetapan tersangka terhadap Irfan Kurnia Saleh sah secara hukum.

Sementara Puspom TNI telah menetapkan empat anggota TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi itu. Mereka Kepala Unit Layanan Pengadaan (KULP) TNI AU berinisial FTS, Perwira Marsma FA yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa,  Letkol WW, selaku pejabat pemegang kas atau pekas, serta seorang bintara tinggi Pelda SS, staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu. 
 

(Muhammad )
Kementerian BUMN Gelar KAWFEST 2024 Dorong UMKM Fesyen Lokal dan Regenerasi Desainer Muda
Kementerian BUMN Gelar KAWFEST 2024 Dorong UMKM Fesyen Lokal dan Regenerasi Desainer Muda
Wujudkan Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penyusunan Arsitektur SPBE
Wujudkan Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penyusunan Arsitektur SPBE
Ngaku Adik Jenderal Pakai Pelat Dinas Palsu, Pengemudi Fortuner Arogan Dilaporkan ke Polisi
Ngaku Adik Jenderal Pakai Pelat Dinas Palsu, Pengemudi Fortuner Arogan Dilaporkan ke Polisi
Kronologi Adu Jotos Oknum TNI AL dan Brimob di Sorong Papua
Kronologi Adu Jotos Oknum TNI AL dan Brimob di Sorong Papua
Kementerian PANRB Pacu Pemerintah Daerah se-Provinsi Jawa Barat Tingkatkan Pengelolaan Pengaduan
Kementerian PANRB Pacu Pemerintah Daerah se-Provinsi Jawa Barat Tingkatkan Pengelolaan Pengaduan