NJOP Ibu Kota Selangit, Jangan Kaget Bayar PBB Mahal
NJOP Ibu Kota Selangit, Jangan Kaget Bayar PBB Mahal

Jakarta, MERDEKANEWS - Bagi Anda yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk wilayak DKI Jakarta, jangan kaget. Karena makin mahal.

Ya, sebab Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan pada tahun ini, melesat tinggi. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno bilang, kenaikan NJOP rata-rata mencapai 19,54%.

"Kawasan yang NJOP-nya naik sebagian besar mengalami perubahan fisik. Untuk objek-objek PBB yang memiliki kenaikan di atas rata-rata pada umumnya dipengaruhi antara lain oleh misalnya adanya perubahan fisik lingkungan lahan dan tanah kampung menjadi perumahan real estate," papar Sandi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (76/7/2018). "Faktor lainnya adalah perubahan fungsi lahan dari tanah kosong menjadi kawasan perdagangan atau apartemen," imbuh Sandi.

Masih kata Sandi, kenaikan NJOP juga terjadi di kawasan yang mengalami perubahan zona. Saat ini, Pemprov DKI sudah menyesuaikan besaran kenaikan NJOP antar daerah yang berdekatan.

"Ketiga, pemutakhiran lokasi objek pajak. Sebelumnya mungkin terdapat di zona dalam. Namun, karena adanya perluasan lahan, tiba-tiba ada di bangun jalan tol, akses, sehingga dari segi nilainya ada pertambahan secara signifikan," terang politisi Gerindra ini. "Untuk menjaga keseimbangan NJOP antar kawasan, kita lakukan penyesuaian agar dipastikan ada keseimbangan dari satu lokasi ke lokasi yang lain walaupun berbatasan sehingga tidak menimbulkan kecemburuan," kata Sandi.

Sandiaga memastikan, kenaikan NJOP 2018 ini, disesuaikan dengan harga pasar. Ada perbedaan yang cukup signifikan antara NJOP 2017 dengan harga pasaran. "Kita ingin bagaimana caranya meminimalisir kehilangan potensi PBB tapi juga di BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan)," ujar Sandi.

Keputusan naiknya NJOP tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 yang diundangkan pada 4 April 2018. Dalam aturan tersebut NJOP Bumi untuk daerah Palmerah Utara tercatat Rp41,8 juta per meter-persegi. Sedangkan di wilayah Gatot Subroto NJOP-nya Rp47,9 juta per meter-persegi.

(Hasan Khusaeri)
Terima THR Lebih Kecil, Netizen Nggak Ikhlas Potongan PPh 21, Begini Penjelasan DJP  
Terima THR Lebih Kecil, Netizen Nggak Ikhlas Potongan PPh 21, Begini Penjelasan DJP  
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga Pertengahan Maret 2024 Capai Rp342,88 Triliun
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga Pertengahan Maret 2024 Capai Rp342,88 Triliun
Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024
Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024
Tel Aviv Rencanakan Serangan yang Menewaskan Ratusan Warga Gaza Saat Antre Bantuan
Tel Aviv Rencanakan Serangan yang Menewaskan Ratusan Warga Gaza Saat Antre Bantuan
Pembantaian Warga Gaza Saat Antre Bantuan, Indonesia Kritik Keras Respon DK PBB: Lamban!
Pembantaian Warga Gaza Saat Antre Bantuan, Indonesia Kritik Keras Respon DK PBB: Lamban!