Jelang Coblosan, Ijazah Palsu Masih Hebohkan Pilkada Kota Bekasi
Jelang Coblosan, Ijazah Palsu Masih Hebohkan Pilkada Kota Bekasi
Dua pasang calon walikota dan wakil walikota Bekasi.

Bekasi, MERDEKANEWS - Isu ijazah palsu kembali mencuat. Pasangan calon nomor urut 2, Nur Supriyanto-Adhy Firdaus, melalui kuasa hukumnya, menyebutkan bahwa salah satu calon Walikota Bekasi di Pilkada 2018, terindikasi menggunakan ijazah palsu.

Melalui salah satu tim kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo, pasangan ini menyebutkan bahwa RE, calon Walikota nomor urut 1, terindikasi menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar ke KPU.

"Menyangkut pilkada Kota Bekasi yang ada dugaan ijazah SMA palsu oleh pasangan calon saudara RE," kata Bambang, dalam keterangan persnya, Rabu 20 Mei 2018.

Dia menjelaskan, kejanggalan yang dilihat oleh mereka dari ijazah yang digunakan RE. Di mana, lanjut dia, tertera sekolah SMA yakni sekolah swasta Remaja Jakarta. Tetapi dicantumkan Cilincing Jakarta Utara, padahal menurutnya harusnya di Koja.

"Ada kejanggalan, yang satu Koja yang satu Cilincing. Ini menurut hemat kami ada penyelundupan hukum, artinya ada kebohongan di sini," kata dia.

Seharusnya, lanjut dia, KPUD Kota Bekas melakukan kroscek terkait ijazah itu. Malah menurut Bambang, penyelenggara pemilu hanya mengklarifikasi ke orang-orang yang menjadi teman dari RE. Padahal lanjut dia, seharusnya yang dikroscek adalah Dinas Pendidikan terkait. Apalagi kalau sekolah tersebut sudah tidak ada lagi.

Dia mengaku, pihaknya sudah melaporkan ke hampir semua lembaga. Baik itu KPU, Bawaslu bahkan sampai ke kepolisian. Tetapi menurut dia, tidak ada tindak lanjut oleh aparat terkait itu.

Bahkan, ia mengaku pihak kepolisian malah menerbitkan SP3 terhadap kasus dugaan ijazah palsu ini. Untuk itu, ia meminta Mabes Polri untuk membuka kembali kasus ini, karena belum ada siapa tersangkanya sehingga menurutnya menjadi aneh kalau ada penghentian kasus.

Bambang mempersoalkan, kasus dugaan ini tidak ada respons positif dari pihak terkait. Padahal, pihaknya juga sudah melaporkan ke Bawaslu. Hanya belum ada tindakan. KPU juga menurutnya diskriminatif.

"KPU bekerja tidak jujur. Bukan kepentingan masyarakat atau sesuai UU. Dalam hal ini kami akan melakukan upaya hukum lain. Yang bisa, satu KPU akan kita gugat ke DKPP. Untuk memberi efek jera supaya KPU bekerja jujur, profesional, dan akuntabel. Tidak hanya jadi komisionaris titipan. Saya katakan titipan, saya bisa pertanggungjawabkan," ujarnya.

Dia khawatir, kalau cara seperti ini diteruskan yaitu dengan menggunakan ijazah palsu, bisa merusak demokrasi. Juga menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan ke depannya. Apalagi kalau sampai menang. Bambang mengatakan, pilkada Bekasi akan menyisakan masalah.

Pihaknya juga akan terus mengejar masalah ini. Apalagi kalau nantinya, pada 27 Juni 2018 atau hari pencoblosan, justru RE yang menang.

"Tugas kami, RE menang atau kalah, penegakan hukum tidak boleh berpihak pada siapa pun. Walau langit runtuh. Itu tetap akan kami minta," katanya.

Seperti diketahui, Pilkada Kota Bekasi menyisihkan dua pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPUD setempat. Yakni Rahmat Effendi-Tri Adhianto dengan nomor urut 1, dan pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus nomor urut 2.

Tidak Terbukti

Rahmat Effendi sebelumnya sudah membantah soal ijazah palsu. Dia menegaskan bagi para pihak yang tengah menyoal kembali dugaan ijazah palsunya agar menanyakan ke Bareskim Mabes Polri.

Karena menurutnya persoalan tersebut sudah dihentikan pihak Bareskrim sejak 16 Desember 2015.

“Nah, Bareskrim sudah melakukan penyelidikan hingga ke Kemendikti yang hasil lidiknya saat itu tidak ada temuan pidana maupun pemalsuan,”kata Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi seperti dikutip media online.

Pepen  juga mempersilahkan pihak yang terkait mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk mendapatkan informasi secara detail terkait hal tersebut.

“Supanya lebih jelas, bagusnya ditanyakan saja ke Bareskrim,” bebernya.

Menurutnya, Kalau yang dianggap pihak terkait bila ijazah miliknya palsu atau betul tidaknya dirinya yang palsukan. Maka dirinya meminta pembuktian hukum positif.

“Karena itu semua harus dibuktikan hukum positif. Bukan berita kemana–mana sehingga menjastisfikasi saya selaku pemegang dan pernah belajar disitu yang dianggap memalsukan ijazah,” jelasnya.

(Ira Safitri)
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran
Sah Jadi Presiden, Prabowo: Mas Anies Senyuman Anda Berat Sekali
Sah Jadi Presiden, Prabowo: Mas Anies Senyuman Anda Berat Sekali
Sah! KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres Terpilih Pilpres 2024
Sah! KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres Terpilih Pilpres 2024
Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP, Hasyim Asyari Umbar Rayuan Gombal Hingga Diduga Lakukan Tindak Asusila
Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP, Hasyim Asyari Umbar Rayuan Gombal Hingga Diduga Lakukan Tindak Asusila
Prabowo Bicara Soal Kejamnya Tudingan Kecurangan Pilpres, Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK
Prabowo Bicara Soal Kejamnya Tudingan Kecurangan Pilpres, Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK