Surat Cinta Setnov Ngotot Bertahan DPR dan Golkar
Surat Cinta Setnov Ngotot Bertahan DPR dan Golkar
Setya Novanto

Jakarta, MerdekaNews - Bukan Setya Novanto kalau tidak ngotot. Status tersangka dugaan korupsi e-KTP dan ditahan KPK, Novanto igah mundur dari kursi Ketua DPR dan Ketum Partai Golkar.

Dalam surat yang ditulis tangan dan ditanda tangani Novanto, lengkap dengan meterai Rp6.000, tertulis jelas: Novanto tak mau mundur.

Surat pertama tertanggal 21 November 2017, ditujukan kepada pimpinan DPR-RI. Dirinya meminta agar tidak diberhentikan dari posisi Ketua DPR. Selain itu, Novanto meminta agar statusnya sebagai anggota DPR dipertahankan.

"Mohon pimpinan DPR RI lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya. Dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat..., sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya baik selaku Ketua DPR-RI maupun selaku anggota dewan," demikian penggalan surat Novanto yang beredar luas di kalangan wartawan, Selasa (21/11/2017).

Surat kedua ditujukan kepada DPP Partai Golkar yang tengah menjalankan sidang pleno. Novanto merasa masih sebagai Ketum Golkar. Selanjutnya dia menunjuk Idrus Marham sebagai Plt Ketum Golkar.

Sebagai pengisi posisi Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen), Novanto menunjuk dua Plt yakni Yahya Zaini dan Azis Syamsuddin. "Demikian harap dimaklumi," tulis Novanto menutup surat itu.

 

(Setyaki Purnomo)
Surat ke Jokowi Bocor di Medsos, Surat Ketua DPRD Aneh, HMI Minta DPRD Sulbar Tegakkan Prinsip Kolektif Kolegial
Surat ke Jokowi Bocor di Medsos, Surat Ketua DPRD Aneh, HMI Minta DPRD Sulbar Tegakkan Prinsip Kolektif Kolegial
Dua Ormas Partai Beringin Deklarasikan Dukungan untuk Airlangga Hartarto
Dua Ormas Partai Beringin Deklarasikan Dukungan untuk Airlangga Hartarto
Komisi X DPR RI Dorong RUU tentang Bahasa Daerah Dapat Dituntaskan pada Masa Pemerintahan Berikutnya
Komisi X DPR RI Dorong RUU tentang Bahasa Daerah Dapat Dituntaskan pada Masa Pemerintahan Berikutnya
Bawaslu: M Rizal Tidak Mampu Membuktikan Tuduhan Penggelembungan Suara, Okta Kumala Dewi Melanggeng ke Senayan
Bawaslu: M Rizal Tidak Mampu Membuktikan Tuduhan Penggelembungan Suara, Okta Kumala Dewi Melanggeng ke Senayan
Ditjen Hubdat - Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Tipe A Purboyo Madiun
Ditjen Hubdat - Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Tipe A Purboyo Madiun