Haji 2025
Sanksi untuk WNA Kedapatan Tanpa Visa Haji: Deportasi, Denda Hingga Dilarang Masuk ke Arab Saudi!
Sanksi untuk WNA Kedapatan Tanpa Visa Haji: Deportasi, Denda Hingga Dilarang Masuk ke Arab Saudi!
Tanpa visa haji, WNA akan didenda dan dideportasi oleh Arab Saudi. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp88 juta) bagi warga negara asing (WNA) yang kedapatan berada di Makkah dan tempat suci lainnya tanpa visa haji pada 1 Zulkaidah–14 Zulhijah (29 Mei–10 Juni 2025).

Hal itu diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi pada Sabtu (10/05), seperti dikutip antaranews. Selain dikenai denda, WNA yang melanggar aturan haji juga akan dipulangkan ke negara asalnya dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Pemerintah Saudi mengimbau semua pendatang untuk mematuhi peraturan haji demi keselamatan jamaah dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

Sementara itu, petugas keamanan haji Saudi telah menangkap seorang warga India yang berusaha menyelundupkan empat orang ke Makkah dalam sebuah ambulans untuk mengikuti ibadah haji tanpa izin resmi. Mereka kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani hukuman sesuai undang-undang.

Di Riyadh, polisi setempat menangkap seorang perempuan asal Mesir yang melakukan penipuan lewat media sosial dengan menawarkan izin masuk ke Makkah sebagai jamaah haji. Perempuan itu telah ditahan dan diserahkan kepada kejaksaan untuk menghadapi dakwaan hukum.

(Cw 1)
Jemaah Semakin Nyaman, PPIH Siapkan Bus Antarkota dengan Spek Khusus
Jemaah Semakin Nyaman, PPIH Siapkan Bus Antarkota dengan Spek Khusus
Polres Bandara Soetta Ciduk 36 Jemaah Haji Ilegal Gunakan Visa Kerja
Polres Bandara Soetta Ciduk 36 Jemaah Haji Ilegal Gunakan Visa Kerja
Resmikan Terminal Khusus Haji, Prabowo: Pemerintah Ingin Berikan Layanan Terbaik untuk Jemaah
Resmikan Terminal Khusus Haji, Prabowo: Pemerintah Ingin Berikan Layanan Terbaik untuk Jemaah
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri: 187.773 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri: 187.773 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit