
Tangerang, MERDEKANEWS -- Satu pengamen pelaku pengerusakan bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ditangkap aparat kepolisian. Polsek Cikupa menangkap satu pelaku berinisial AM (20).
"Satu pelaku berhasil diamankan inisial AM di Balaraja, Tangerang," kata Kapolsek Cikupa, AKP Johan Armando, Sabtu (10/05).
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan terdapat dua orang pelaku dalam aksi premanisme tersebut. Selain, AM polisi masih memburu pelaku lainnya yang berinisial S.
Dari tangan pengamen itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga batang besi yang digunakan untuk merusak bus.
"Motifnya ini kesal karena tidak boleh ngamen di dalam bus. Dan kami masih mendalami soal kondisi pelaku, apakah terpengaruh minuman alkohol atau tidak. Begitu juga dengan batang besi yang digunakan pelaku," ungkapnya.
AM saat ini diamankan di Polresta Tangerang. Ia dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang dan penganiayaan ringan.
Selain itu, polisi saat ini juga masih mendalami apakah pelaku dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat beraksi.
Sebelumnya, sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan sekelompok pria merusak bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (08/05) malam.
Dalam rekaman tersebut, dua pria memaki ke arah bus dan memukul kaca kendaraan. Mereka berusaha membuka pintu bus dengan menarik dan memukul menggunakan tongkat.
Salah satu dari mereka bahkan mencoba masuk ke dalam bus dengan niat menyerang penumpang yang berada di dalam. Penyerangan tersebut berlangsung hingga bus Primajasa melarikan diri dengan pintu terbuka.