Oleh: Edi Suryanto
Pengelolaan, Pencegahan dan Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Pengelolaan, Pencegahan dan Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Edi Suryanto Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) dan Presiden Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian.

Kecelakaan Kereta Api (KA) Commuterline Jenggala dengan truk bermuatan kayu di Jalan Pelintasan Langsung (JPL) 11 antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Gresik, pada Selasa (8/4/2025) malam, yang telah membuat  asisten masinis wafat sebagai syuhada syahid  bukan saja meniggalkan duka mendalam bagi keluarganya, namun juga bagi KAI yang kehilangan SDM terbaik.

Selain menimbulkan korban jiwa peristiwa kecelakaan lalu lintas antara KA dengan Truk bukan satu-satunya peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, setidaknya dalam dua bulan terakhir ada peristiwa besar sebelumnya,  antara KA penumpang Kertanegara Purwokerto-Malang menabrak truk bermuatan pupuk.


Kecelakaan di perlintasan antara KA dengan mobil sudah ratusan kali terjadi dan hingga saat ini penyelenggara perkeretaapian belum mampu mencegah Peristiwa.

Peristiwa ini berpotensi akan terus terjadi sepanjang tidak dilakukan langkah-langkah komprehensif dalam pencegahan. Mencegah lebih baik daripada mengaji bila sudah terjadi korban jiwa, luka-luka dan kerugian harta benda.


Dalam dua perisiwa besar ini untuk peristiwa di Gresik  kabin masinis hancur dan telah membuat  asisten masinis tewas.

Sedangkan peristiwa KA Kertanegara, lokomotif rusak parah di bagian kabin serta masinis mengalami luka berat. Peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan ini harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat, dan penyelenggara perkeretaapian.


Selama ini belum ada langkah permanen dalam mencegah kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sebagai insan KAI, dan sebagai ketua Serikat Perkeja Kereta Api (SPKA) saya ikut prihatin dan menyampaikan duka cita  mendalam kepada keluarga almarhum Abdilah Ramadhan, semoga meninggalnya dikategorikan Jihad fisabilillah dan ditempatkan disisi terbaik oleh Allah SWT.


Guna mencegah kecelakaan, dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas  jalan dan Undang-undang nomor 23 tahun 2007, tentang perkeretaapian,  perlintasan jalan rel dengan jalan raya  harus dibuat tidak sebidang, langkahnya pemerintah telah membangun beberapa flyover atau jalan layang, serta underpass atau terowogan dan pemasangan seperangkat alat teknis terdiri  gardu, palang pintu  dan petugas jaga perlintasan sebidang  untuk mencegah agar kereta api tidak ditabrak oleh kendaraan jalan raya.


Guna memperjelas tanggung jawab telah diatur melalui peraturan Menteri Perhubungan  bahwa untuk pembuatan flyover dan underpass dibebankan kepada menteri (Menteri PU) untuk jalan nasional. Gubernur untuk jalan provinsi dan Bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota.  Dalam realisasinya  belum seluruh perlintasan sebidang dibuatkan flyover atau underpass, terutama jalan-jalan kabupaten/kota baik karena keterbatasan APBD maupun kendala teknis tata letak perlintasan sebidang dengan jalan raya, sehingga beberapa perlintasan belum dapat  dipasangi gardu, palag pintu dan dijaga petugas.


Aturan dan tanggung jawab pembuatan dan penjagaan petugas perlintasan sebidang masih banyak  kabupaten/kota yang belum memasang gardu, palang pintu dan petugas jaga, hal ini karena keterbatasan APBD, karena selain perlu Politik Anggaran untuk membangun, Pemda yang bersangkutan  setelah membangun perlintasan juga harus menempatkan petuagas, dan menggaji petugas palang pintunya. APBD ini akan abadi membiayai gaji pegawai penjaga pintu perlintasan.

Saat ini PT KAI hanya mengurus perlintasan sebidang yang dilengkapi gardu, palang pintu dan petugas yang sudah ada sejak dulu, atau perlintasan yang sudah diakui oleh negara atau pemerintah. Selama ini biaya-biaya itu ditanggung oleh pemilik prasarana (DJKA) melalui dana IMO yang pelaksanaan operasionalnya ditugaskan kepada KAI. Oleh KAI penugasan ini dilaksanakan kepada anak Perusahaan PT KAI Property Management.
DJKA dan PT KAI tidak menangani dan mengurus perlintasan tidak dijaga.

Mereka mengkategorikan perlintasan yang tidak dijaga sebagai perlintasan liar. Karena perlintsan liar, pintu-pintu perlintasan ini dijaga relawan yang dengan tulus Ikhlas dengan kemampuan sendiri menjaga perlintasan dengan peralatan seadanya bikinan sendiri. Relawan mendapatkan pemasukan dari orang yang iba dan memberikan imbalan belas kasihan  sekedarnya.

Perlintasan-perlintasan yang dianggap liar dan tidak dijaga ini justru paling sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Memang selama ini korbanya lebih banyak dari pemilik kendaraan, namun tidak untuk kejadian dalam dua bulan terakhir ini, peristiwa kecelakaan KA Jenggala dan KA Kertanegara yang menimbulkan kerusakan para pada lokomotif dan kabin kereta. Jadi intinya DJKA perlu mengevaluasi pengelolaan seluruh perlintasan yang tersebar di Jawa, Sumateran dan Sulawesi Selatan.


Guna mencegah terulangnya peristiwa tersebut pengelolaan perlintasan sebidang perlu ditangani oleh *Badan Khusus atau operator khusus  perlintasan sebidang*. Operator khusus ini menangani perlintasan sebidang secara menyeluruh, meliputi prasarana gardu, palang pintu dan penjaga. Selain itu juga perlu menangani prasarana jalan raya di sekitar perlintasan yang saat ini bila jalan rusak tidak cepat-cepat perbaikan, sehingga perlintasan menjadi daerah kamacetan.

Nantinya operator khusus ini menangani seluruhnya.
Selanjutnya telah diterbitkan  Peraturan Menteri Perhubungan (PM)  No, 52 tahun 2014  yang mengatur System Keselamatan Kereta Apj Otomatis (SKKO). Dalam Peraturan ini diatur pemasangan alat teknis berupa ATS/ATP (Automatic Train Stop / Automatic Train Protection) di PT. KAI khususnya KA-KA yang ada di induk, baik KA Lokal maupun KA Jarak jauh

Dapat juga diusulkan  terkait adanya sensor kalau dilintas terjadi longsoran/bencana alam/apapun yang menghalangi lintas, alat itu dibikin agar sistemnya ter connect dengan ATP/ATS di lokomotif karena selama ini pemberitahuan gangguan tersebut masih tradisional, lewat warga maupun sepegawai di lintas. Mengandalkan radio lokomotif pada di daerah tertentu  radio lokomotif masih ada blank spot area, sehingga, butuh waktu dari PPKP untuk memberitahu masinis kalau  ada kejadian tersebut.                                

Sehingga sesuai PM 52 Tahun 21014 dan Rekomendasi KNKT  TENTANG wajib dan dibutuhkannya diimplementasikan ATS (Aotomatic Train Stop) dan ATP (Automatic Train Protection). Alat ini berfungsi untuk menghentikan kereta api secara otomatis dengan melepas tuas brake sehingga Ketika masinis melanggar sinyal masuk, atau sinyal utama KA otomatis berhenti. Dalam pemasanganya alat ini harus dipasang di area prasarana (track) dan alat yang dipasang pada sarana (lokomotif, kereta dengan penggerak sendiri).


Hingga saat ini pemasangan alat ini belum terpasang karena ANGGARAN  yang dibutuhkan cukup besar. Operator belum mampu memasang peralatan tersebut pada ratusan sarana yang dimilikinya.

Saat pihak KAI rencana ujicoba  memasang CCTV untuk di lokomotif guna memantau merekam perjalanan KA melalui CCTV tersebut, sebenarnya alat ini bukan solusi utama penjamin sebagai system karena bersifat memonitor bukan mencegah dan mencegah secara system.     Kecuali CCTV dimodifikasi agar masinis dapat melihat dari jauh bahwa di perlintasan KA ada kendaraan dan objek yang mengharuskan berhenti dan atau objek menghalangi. CCTV arah depan diusahakan dapat pula memberitahu kepada masinis syukur secara teknis dikoneksikan dengan sistem pengereman otomatis.

ATS dan ATP tidak hanya dipasang di area persinyalan, namun perlu dipasang di perlintasan, baik perlintasan dijaga atau tidak dijaga dengan penyesuaian teknologi agar Ketika ada kendaraan mogok atau perlintasan belum ditutup KA bisa berhenti otomatis.

Guna mewujudkan keberadaan alat-alat tersebut, tentu perlu pendanaan besar baik dari KAI, DJKA melalui APBN dan APBD DARI PEMPROV.

Sehingga dibutuhkan Operator atau BLU  atau Badan Pengelola Guna mengelola perlintasan sebidang diperlukan operator khusus  untuk menangani seluruh perlintasan sebidang lengkap dengan penangan pembangunan gardu, palang pintu, penjaga, pengadaan ATS dan ATP perbaikan jalan sekitar pelintasan DAN PEMASANGAN ATS atau ATP  yang menjadi penjamin keselamatan secara system dipasang pada sarana dan di prasarana otomatis berhenti jika pada situasi berbahaya baik medan, sinyal dan sikon sumber daya manusianya.

Operator khusus PERLINTASAN nantinya  ini akan menangani secara keseluruhan masalah perlintasan sebidang.

Opertor khusus ini bisa dibentuk badan layanan umum (BLU)  atau ditunjuk operator full apbn pembiayaannya /yang pembiyaanya sumber dana dari APBN dan PNBP di seluruh perlintasan, Selain BLU tadi juga  alternatif lainya  menunjuk dan membentuk  anak Perusahaan KAI. Bisa didelegasikan  kepada KAI Property Manajemen diperluas kewengan dan tanggung jawabnya, sehingga tidak perlu membentuk anak perusahaan baru.

Bila kita memilih anak perusahaan, yang tepat adalah anak Perusahaan KAI, bisa mengoptimalkan KAI Property Managemen. Anak Perusahaan ini akan menerima dana dari berbagai sumber diantaranya: Pengenaan pajak perlintasan sebidang, yang bisa dibayarkan masyrakat saat  membayar pajak untuk pajak mobil, sepeda motor di seluruh seJawa, Sumatera dan Sulawesi Selatan (yang ada kereta api).

Tambahan premi asuransi bagi pengguna jasa KA, jasa bus yang beropasri di Jawa, Sumatera dan Sulawesi Selatan.  Dari dana-dana ini seluruhnya masuk ke operator baru  BLU atau  anak Perusahaan. Dari pemasukan tersebut oleh operator dipergunakan untuk membiayai pembuatan gardu, palang pintu dan gaji penjaga peintu baik perlintasan lama maupun perlintasan baru dari yang semula dianggap liar.

Lalu membiayai perbaikan jalan sekitar perlintasan,  pengadaan atau pembelian alat ATP dan ATS dan biaya operasional lainya. Dengan penanganan perlintasan sebidang dibawah Operator khusus, maka tanggung jawab dan kewenangan semua diserahkan kepada operator baru, sehingga perjalanan KA dan pengguna jalan raya dapat lewat dengan aman dan lancar.

Lalu siapa yang menjadi inisiator dalam perbaikan managemen peerlintasan sebidang ini? Apkah DJKA ataukah KAI?###

(###)