
Jakarta, MRRDEKANEWS -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau publik agar segera melapor apabila menemui produk di pasaran, terutama produk pangan olahan, yang dicurigai tidak aman.
Hal itu dikatakan Elin terkait temuan BPOM dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhadap 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
"Kepada masyarakat, kami meminta, mengimbau untuk bisa berkoordinasi dalam pengawasan peredaran pangan olahan, khususnya dengan melaporkan apabila ada dugaan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Silakan disampaikan, baik itu dari sisi kehalalan maupun hal yang lainnya," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina di Kantor BPJPH, Jakarta, Senin (21/04).
Elin mengatakan masyarakat dapat melaporkan produk yang dicurigai itu ke kanal pengaduan resmi milik BPOM yang dapat diketahui lebih mendetail lewat laman resmi badan tersebut.
Elin mengingatkan masyarakat senantiasa menerapkan kebiasaan Cek KLIK, yakni cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa (KLIK) pada saat membeli, mengonsumsi obat, dan makanan dari pasaran.
Sementara Kepala BPJPH, Haikal Hasan menyatakan, pihaknya dan BPOM berkomitmen untuk terus melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap keamanan dan kehalalan produk-produk pangan olahan di pasaran.
"Kami melakukan inspeksi harian terhadap produk-produk yang sudah dikenal maupun yang baru, produk-produk pengusaha besar. Bersama BPOM juga, secara acak setiap hari, kami akan masuk ke supermarket, kami akan masuk ke minimarket, restoran-restoran," kata Haikal.
menyampaikan bahwa pihaknya tidak melarang produk-produk nonhalal, seperti yang mengandung unsur babi dan alkohol, untuk beredar di pasaran. Akan tetapi, ia mengingatkan produk nonhalal itu tidak boleh mencatut label dan sertifikasi halal dari BPJPH.
Apabila terdapat produk berlabel halal, namun mengandung bahan-bahan yang tidak halal, menurut Haikal, hal tersebut sudah termasuk dalam tindak penipuan. "Tidak boleh ada penipuan terhadap bahan-bahan yang beredar," ucapnya.