
Jakarta, MerdekaNews - Tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektornik (KTP-el) Setya Novanto meminta perlindungan sejumlah pihak. Salah satunya Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Tito menegaskan, kepolisian tak akan ikut campur. Jenderal bintang empat itu menyerahkan mekanisme hukum yang berlaku di KPK.
"Kita ikuti aturan hukum, proses hukum yang ada pada KPK, dan Polri akan mendukung langkah-langkah KPK, titik," tegas Tito di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Senin 20 November 2017.
Novanto di hadapan pewarta sesaat sebelum dibawa ke Rutan Guntur mengaku kaget dengan penahanannya. Dia mengklaim tidak pernah mangkir panggilan penyidik.
Terkait penahananya itu, dia mengaku sudah meminta perlindungan pada sejumlah pihak yakni Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kejaksaan Agung M Prasetyo.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah, melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum pada Presiden maupun pada Kapolri, Kejaksaan Agung," kata Novanto di Gedung KPK, Senin pagi, (20/11/2017).
Novanto resmi ditahan KPK, Minggu malam, 19 November 2017, setelah berkali-kali menolak menghadiri pemeriksaan. Penahanan dilakukan setelah KPK memastikan Novanto tak lagi memerlukan rawat inap, pasca kecelakaan di kawasan Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.