Setya Novanto Pasrah Istri Digarap KPK 
Setya Novanto Pasrah Istri Digarap KPK 

Jakarta, MerdekaNews - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka kasus korupsi KTP elekronik (KTP-el), Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Deisti diperiksa sekitar delapan jam. Sejak tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, Deisti baru meninggalkan gedung antirasuah sekitar pukul 18.00 WIB.

Namun, ketika keluar gedung, Deisti memilih bungkam saat dicecar awak media soal proses pemeriksaan. Deisti langsung menuju mobilnya dan bergegas meninggalkan Gedung KPK. 

Deisti selaku mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana absen dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan KTP-el pada Jumat, 10 November 2017. Deisti tidak bisa hadir dengan mengirimkan surat keterangan sakit dari Aditya Medical Centre.

Nama Deisti sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana mencuat setelah Novanto dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Jumat, 3 November 2017. Saat itu, jaksa KPK mencecar Novanto soal kepemilikan saham Deisti dan anaknya, Reza Herwindo di PT Mondialindo Graha Perdana.

Dalam sidang, jaksa KPK menyebut istri dan anak Novanto masing-masing memiliki 50 persen dan 80 persen saham PT Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan ini diketahui sebagai pemegang saham PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek KTP-el.

Tak hanya itu, pada persidangan tersebut Novanto mengaku pernah menjadi Komisaris di PT Mondialindo Graha Perdana pada 2000-2002. Namun, dia berkelit kalau istri dan anaknya ikut dalam kepemilikan perusahaan tersebut.

Novanto Pasrah
Ketua DPR RI Setya Novanto ditahan selama 20 hari ke depan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Novanto telah meneken berita acara penahanan pencabutan pembantaran (penangguhan masa penahanan karena kondisi kesehatan). 

"SN telah bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Pertanyaan pun direspon dengan wajar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 20 November 2017.

Febri mengatakan, penahanan terhadap Novanto usai dibantarkan resmi berlaku sejak 19 November 2017. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Novanto sebagai tersangka.

"Disampaikan pada yang bersangkutan tentang hak-hak tersangka dan perkara yang sedang disangkakan pada SN," ujar dia. 

Dia memastikan kondisi kesehatan Novanto sudah memungkinkan untuk menjalani proses hukum di KPK. Hal itu sesuai rekomendasi tim dokter.

"Pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yang menyatakan SN fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," terang dia. 

Novanto digiring ke Rutan KPK semalam usai tim dokter RSCM, maupun tim dokter IDI melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan. Tim dokter menyimpulkan Novanto sudah tidak lagi butuh rawat inap di rumah sakit.
 

(Kinanti Senja)
ICW Teriak, Guyuran Duit Papah SN ke Golkar Harus Diungkap KPK
ICW Teriak, Guyuran Duit Papah SN ke Golkar Harus Diungkap KPK
Di Pengadilan Tipikor, Novanto Kasih Saran ke Airlangga Soal Cawapres
Di Pengadilan Tipikor, Novanto Kasih Saran ke Airlangga Soal Cawapres
Rekaman Setnov di Sidang E-KTP: Sebut Nama Demokrat dan Fee 10 Persen
Rekaman Setnov di Sidang E-KTP: Sebut Nama Demokrat dan Fee 10 Persen
Kurir Setnov, Gaji 4 Juta Bisa Transfer 1 Miliar 
Kurir Setnov, Gaji 4 Juta Bisa Transfer 1 Miliar 
KPK Dalami Fakta Persidangan Terkait Ganjar Terima Jatah KTP-e
KPK Dalami Fakta Persidangan Terkait Ganjar Terima Jatah KTP-e