
Jakarta, MERDEKANEWS -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR). Adapun jenis aduan yang dilaporkan kepada pemerintah mencakup THR terlambat dibayar, THR tidak sesuai ketentuan dan THR tidak dibayar.
Berdasarkan data Kemnaker 12 Maret sampai 4 April 2025, terdapat 1.536 perusahaan yang diadukan. Rinciannya,
THR terlambat dibayar sebanyak 452 laporan, THR tidak sesuai ketentuan 485 laporan, dan THR tidak dibayarkan sebanyak 1.446.
Laporan disampaikan melalui tiga kanal, yaitu Posko THR (PTSA), Live Chat dihttps://poskothr.kemnaker.go.id, dan Pusat Bantuan Kemnaker https://bantuan.kemnaker.go.id.
Laporan menyangkut THR berjumlah 1.629, sementara BHR sebanyak 69. Dari keseluruhan laporan yang berjumlah 1.698, 9% di antaranya sudah diselesaikan Kemnaker sementara 91% masih dalam proses.
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengingatkan, perusahaan yang tidak membayarkan THR pada H-6, maka dikenakan denda sebesar 5 % dari total keseluruhan THR yang harus dibayarkan kepada seluruh pegawai.
"Namun denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR karyawannya," tuturnya.
Dia menegaskan, perusahaan juga akan mendapatkan sanksi administratif secara bertahap berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.