Sudah Dibahas dengan Aplikator: Tuntutan THR Hal Wajar dan Rasional, Ojol Ingin dalam Bentuk Uang
Sudah Dibahas dengan Aplikator: Tuntutan THR Hal Wajar dan Rasional, Ojol Ingin dalam Bentuk Uang
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Tuntutan para pengemudi taksi dan ojek daring/online (ojol) terkait pemberian hak tunjangan hari raya (THR) keagamaan dinilai sebagai hal yang wajar dan rasional.

“Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan di Jakarta, Senin.

Adapun pemberian THR keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat (24/01).

Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurut Noel, para pengemudi ojol merupakan pekerja yang berhak atas upah dan kesejahteraan yang layak, sebagaimana diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pun kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,” tegas dia.

Lebih lanjut, Noel mengatakan pihaknya sudah melakukan diskusi bersama aplikator-aplikator terkait pemberian hak THR keagamaan ini, terlepas apakah diberi nama bonus, bantuan, dan sebagainya.

“Kemarin kita sudah menyampaikan soal THR, masih soal teknisnya juga, mau itu bentuknya bonus, bonus hari raya, dan lainnya. Dan keinginannya (bentuk bonus) berupa uang, nilainya lebih terasa untuk teman-teman ojol,” kata Noel.

“Saya sudah diskusi sama aplikator. Mereka sudah siapkan, tapi tinggal teknisnya saja. Harapannya semoga mereka bisa beri yang terbaik buat driver,” ujar dia menambahkan.

Terkait apakah ada pemberian sanksi bagi para aplikator yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, Noel seperti dilansir antaranews, mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan hal tersebut.

“Pastinya iya (ada sanksi). Negara sifatnya memaksa (memberi THR dari aplikator kepada ojol) soal sanksi, nanti akan dibicarakan dengan biro hukum kita,” ujar dia.

Selain itu, Wamenaker Noel juga mendukung tuntutan lainnya dari para pengemudi ojol seperti hak cuti hamil, hingga jaminan perlindungan kerja khususnya untuk para pengemudi wanita.

“Itu semua adalah hal yang wajar dan diatur oleh undang-undang. Ketika mereka meminta tuntutan yang logis maka negara harus hadir dan mendukung,” kata Noel.

(Cw 1)
Soal Ojol Terima Bonus Hari Raya Rp50 Ribu dari Aplikator, Menaker Bilang Begini
Soal Ojol Terima Bonus Hari Raya Rp50 Ribu dari Aplikator, Menaker Bilang Begini
Ojol Off Bid Massal: Gelar Demo Besar-besaran di Kementerian Ketenagakerjaan, Ini Tuntutannya
Ojol Off Bid Massal: Gelar Demo Besar-besaran di Kementerian Ketenagakerjaan, Ini Tuntutannya
Menaker Ajak Wirausaha Berinovasi di Tengah Tantangan Ketenagakerjaan
Menaker Ajak Wirausaha Berinovasi di Tengah Tantangan Ketenagakerjaan
Menaker Dorong Penguatan Soft Skills dalam Era Digital   
Menaker Dorong Penguatan Soft Skills dalam Era Digital