Sri Mulyani Akui Ada Markas Makelar Anggaran di Lapangan Banteng
Sri Mulyani Akui Ada Markas Makelar Anggaran di Lapangan Banteng

Jakarta, MERDEKANEWS - Menteri Keunagan Sri Mulyani Indrawati mengaku, ada salah satu ruangan di Kementeriannya yang dijadikan tempat pertemuan para pejabat daerah yang menawarkan proposal.

Bisa jadi tempat yang dimaksud Sri Mulyani dimanfaatkan para oknum menjalankan praktik percaloan atau makelar anggaran. “Saya dengar juga di Kemenkeu ada satu ruangan yang dipakai sebagai tempat menerima pemda dijadikan praktek calo anggaran,” kata Sri pada saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Atas informasi ini, Sri Mulyani langsung memerintahkan agar ruangan tersebut ditiadakan, alias ditutup. Diduga ruangan tersebut sering dijadikan oknum pegawai Kementerian Keuangan berlaku laiknya 'makelar anggaran'. “Saya sudah meminta kepada Sekjen dan Irjen untuk melakukan evaluasi dan penelitian terutama di Kementerian Keuangan. Nanti kami akan melakukan berbagai macam tindakan tegas terhadap oknum-oknum dan akan melakukan tindakan tegas terhadap praktik - praktif mengunakan fasilitas negara," ujar Sri.

Selain itu, kata Sri, pihaknya akan menutup akses kantor Kementerian Keuangan dari orang yang tak berkepentingan. “Dan akan ilakukan penertiban terhadap siapa datang, jam berapa untuk bertemu siapa dengan buku tamu yang jelas," kata dia.

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto, mengatakan, mulai Selasa (8/5/2018), seluruh pintu masuk kemenkeu diperketat.

Ia meminta, kepada seluruh pihak termasuk awak media, agak sedikit terganggu bilamana petugas keamanan meminta tanda pengenal sebelum masuk ke gedung. "Ini harus dimaklumi, demi kebaikan bersama. Sehingga tidak terulang tamu tak diundang memanfaatkan kesempatan untuk bisa bertemu di ruangan," kata dia.

Hal tersebut dilakukan pihaknya seusai Yaya Purnomo, selalu Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan ditangkap KPK. Dia ditangkap karena diduga menerima suap terkait pembahasan RAPBN-P tahun 2018.

 

(Setyaki Purnomo)
Terima THR Lebih Kecil, Netizen Nggak Ikhlas Potongan PPh 21, Begini Penjelasan DJP  
Terima THR Lebih Kecil, Netizen Nggak Ikhlas Potongan PPh 21, Begini Penjelasan DJP  
Sukses Jadi Market Maker Penjualan SBN, BRI Sabet 6 Penghargaan Dealer Utama Dari Kemenkeu
Sukses Jadi Market Maker Penjualan SBN, BRI Sabet 6 Penghargaan Dealer Utama Dari Kemenkeu
Kasus Gratifikasi dan TPPU: Rafael Alun Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU: Rafael Alun Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara
Komitmen Kemenkeu Bina UMKM Masuk Pasar Global
Komitmen Kemenkeu Bina UMKM Masuk Pasar Global
Kemenkeu: PMK-96/2023 Lindungi UMKM Indonesia
Kemenkeu: PMK-96/2023 Lindungi UMKM Indonesia