Politikus PSI Surati Pj Gubernur Teguh Setya Budi, Isinya Soal P3RSI Keluhkan Kenaikan Tarif PAM Jaya
Politikus PSI Surati Pj Gubernur Teguh Setya Budi, Isinya Soal P3RSI Keluhkan Kenaikan Tarif PAM Jaya
Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo menyurati Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.

Dalam suratnya, Francine meminta kepada Teguh Setyabudi untuk menunda dan penelitian kembali terkait rencana kenaikan tarif 71 persen air bersih PAM Jaya.

“Surat itu saya kirimkan setelah menerima aduan masyarakat dari Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun lndonesia,” ujar Francine, seperti dikutip pada Rabu (22/01).

Diketahui, warga Jakarta yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun lndonesia (P3RSI) mengeluhkan kenaikan tarif air bersih PAM Jaya hingga 71,3 persen untuk pelanggan di apartemen yang masuk ke kelompok pelanggan K III.

Kenaikan yang tinggi ini akan membebani Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan dinilai sangat memberatkan warga penghuni apartemen.

Francine sendiri selama ini dikenal kerap menyuarakan penundaan kenaikan tarif PAM Jaya yang rencananya mulai berlaku Februari 2025.

Francine menilai, selain akan membebani warga Jakarta, kenaikan tarif itu tidak memiliki dasar yang kuat karena Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024 yang dijadikan acuan hanya mengatur kenaikan tarif air minum, sementara PAM Jaya baru memberikan layanan air bersih kepada masyarakat.

Dalam surat yang disampaikan kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta, Francine menyampaikan temuan adanya surat edaran dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) nomor e-35820/TU.01.04 tanggal 3 Desember 2024 perihal Penerapan Tarif Baru Layanan Air Bersih.

“Edaran ini tidak berlandaskan hukum karena muatan surat tersebut menyatakan bahwa PAM Jaya akan menerapkan tarif baru layanan air bersih, dan bukan tarif air minum kepada pelanggan PAM Jaya seperti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024,” tutur Francine.

Menurut Francine, jika PAM Jaya akan menerapkan kenaikan tarif air bersih, maka diperlukan landasan hukum peraturan perundang-undangan tentang tarif air bersih alih-alih menggunakan aturan untuk layanan air minum. “Selayaknya tarif air bersih tentu lebih murah dibandingkan tarif air minum,” ujarnya.

Pada pertemuan dengan P3RSl, warga meminta agar kenaikan tarif air bersih PAM Jaya ditunda. Selain itu, warga juga menyampaikan permohonan untuk mengubah jenis tarif air minum pelanggan apartemen dari kelompok K III menjadi kelompok K II yang diterapkan untuk pelanggan rumah susun.

Francine menegaskan, kenaikan tarif yang dikenakan pada penghuni apartemen tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Jika mengikuti ketentuan yang menggunakan Upah Minimum Provinsi sebagai acuan, tarif batas atas air minum PAM Jaya tidak boleh lebih dari Rp20.269,52 per meter kubik,” ujar Francine.

Francine menyampaikan bahwa tarif air minum kelompok K III untuk apartemen, kondominium, gedung bertingkat tinggi, niaga/industri besar, serta pelabuhan laut dan udara yang mencapai Rp 21.500/m3 dan Rp 23.000/m3 melebihi ketentuan.

Pengelompokan apartemen dan kondominium yang merupakan hunian seharusnya masuk sebagai rumah susun dalam K II, bukan kelompok K III yang mendukung kegiatan perekonomian.

Francine juga mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja, tidak diatur ketentuan tentang apartemen maupun kondominium yang digunakan dalam kategorisasi tarif air PAM Jaya. “Dalam dua undang-undang tersebut hanya ada kategori rumah susun,” kata Francine.

Kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta, Francine juga mengusulkan agar Non-Revenue Water (NRW) PAM Jaya dapat dijadikan indikator dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi DKl Jakarta.

“Jika dijadikan indikator, pelaksanaan pengurangan NRW pipa-pipa di rumah susun juga dapat turut dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah di Jakarta,” kata Francine.

(Jyg)
44,9 Persen Responden Respons Postif Pemberantasan Korupsi di 100 Hari Pemerintahan Prabowo
44,9 Persen Responden Respons Postif Pemberantasan Korupsi di 100 Hari Pemerintahan Prabowo
Peran Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Kasus Korupsi Jiwasraya
Peran Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Kasus Korupsi Jiwasraya
Kolaborasi Itjen Kemenag dan KPK: Susun Buku Antikorupsi Berbasis Nilai Agama
Kolaborasi Itjen Kemenag dan KPK: Susun Buku Antikorupsi Berbasis Nilai Agama
Soal Kenaikan Tarif, PAM Jaya Harus Tingkatkan Kualitas, Kuantitas dan Kontinuitas Layanan
Soal Kenaikan Tarif, PAM Jaya Harus Tingkatkan Kualitas, Kuantitas dan Kontinuitas Layanan
Dugaan Korupsi Hibah NPCI Jabar Rp122 Miliar, SAKSI Dorong Tersangka Beberkan Keterlibatan Pihak Lain
Dugaan Korupsi Hibah NPCI Jabar Rp122 Miliar, SAKSI Dorong Tersangka Beberkan Keterlibatan Pihak Lain