
Jakarta, MERDEKANEWS -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) Tahun 2018-2023, Selasa (21/01). Diketahui, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus ini diterbitkan KPK pada September 2024.
Sebanyak enam orang saksi masuk dalam daftar pemeriksaan hari ini. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (21/01).
Para saksi tersebut ialah Pensiunan PT Telkom (Principal Expert Bagian Oil and Gas pada Divisi Enterprise Service PT Telkom Periode Tahun 2016-2019); Asisten Manager Channel Improvement PT Pertamina periode 2016-2019, Dwi Puja Ariestya; dan Senior Solution Architect (General Manager Project Business Big Data & IoT (Internet of Thing) PT Sigma Cipta Caraka periode 2018 Silvester Fadjar Tandabawana.
Kemudian Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Nutech Integrasi Fiqih Syamsu Rokhman; Auditor PT Pertamina Hamdani Febrian; dan Manager Channel Digitalization Operation PT Pertamina Patra Niaga Hari Prasetyo Tri Wicaksono.
Terkait pemeriksaan tersebut, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pemanggilan beberapa pekerjanya hanyalah sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Sebagai saksi yang dimintai keterangan dan informasi lebih detail untuk mendukung investigasi yang dilakukan oleh KPK," tegas Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.
Lebih lanjut Heppy menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga sebagai entitas bisnis senantiasa melaksanakan operasional bisnisnya dalam koridor GCG (Good Corporate Governance).
"Pertamina Patra Niaga menghormati proses hukum yang berjalan dengan memenuhi panggilan pihak berwenang,” tutup Heppy.