Banyak Aspirasi Masuk Tentang Desa, BULD DPD RI Akan Panggil Kementerian Terkait
Banyak Aspirasi Masuk Tentang Desa, BULD DPD RI Akan Panggil Kementerian Terkait
Rapat Pleno BULD yang dipimpin langsung oleh Pimpinan BULD, Stefanus B.A.N Liow (Ketua), Marthin Billa (Wakil Ketua), Abdul Hamid (Wakil Ketua), dan Agita Nurfianti (Wakil Ketua), di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (15/01/25).

Jakarta, MERDEKANEWS -- Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI telah merangkum hasil pemantauan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tata kelola pemerintahan desa. Alhasil, banyak aspirasi yang harus segera disampaikan kepada pemerintah pusat. 

Pembahasan hasil pemantauan dimaksud dilakukan dalam Rapat Pleno BULD yang dipimpin langsung oleh Pimpinan BULD, Stefanus B.A.N Liow (Ketua), Marthin Billa (Wakil Ketua), Abdul Hamid (Wakil Ketua), dan Agita Nurfianti (Wakil Ketua),  di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (15/01/25).

“Banyak aspirasi masyarakat dan daerah yang harus kami tindaklanjuti ke pemerintah pusat seperti kesiapan daerah dalam pemilihan kepala desa dalam mengatur perangkatnya. Namun sampai saat ini belum ada regulasi turunannya, sebagai turunan UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Desa,” ucap Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow.

Senator asal Sulawesi Utara itu menambahkan sesuai tugas dan kewenangan BULD DPD RI terkait legislasi daerah, pihaknya akan mengundang instansi terkait dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian PPN/Bappenas dalam satu Rapat Dengar Pendapat (RDP)  untuk menyuarakan suara daerah. “Sesuai kewenangan BULD, kami akan mengundang kementerian terkait dalam satu RDP untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan daerah,” ulasnya.

Stefanus memaparkan bahwa aspirasi masyarakat dan desa yang diserap anggota BULD DPD RI di setiap provinsi telah diunggah ke aplikasi Asmasda dan aplikasi yang  dikelola oleh BULD, yang langsung dianalisis oleh tim pendukung. “Dengan aplikasi ini, kita lebih cepat dalam menindaklanjuti aspirasi melalui RDP atau RDPU dengan stakeholder serta kementerian terkait,” paparnya.

“Faktanya, penyusunan Perda sering terhambat oleh ketiadaan peraturan pemerintah sebagai payung hukum. Kondisi ini memicu permasalahan, termasuk konflik dalam pengisian jabatan perangkat desa, yang berpotensi terus terjadi. Oleh karena itu, BULD DPD RI perlu mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan pelaksana, sekaligus mendukung pemerintah daerah menyusun Perda yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik desa masing-masing,” tambahnya.

Dalam Pleno dimaksud, beberapa Anggota BULD juga memberi masukan substansi antara lain Agustinus R. Kambuaya (Papua Barat Daya), Muh. Nuh (Sumatera Utara), Muhdi (Jawa Tengah), Destita Khairilisani (Bengkulu), Habib Said Abdurrahman (Kalimantan Tengah), Sudirman Haji Uma (Aceh), Elviana (Jambi) serta Darmansyah Husein (Kep. Bangka Belitung).

Pada kesempatan itu, Tim Pendukung terlebih dahulu memaparkan analisis hasil pemantauan Anggota BULD terhadap Ranperda dan Perda terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa.





(Deka)
Sultan Minta Pemerintah Kembali Berikan Subsidi Pupuk Kepada Petani Kelapa Sawit Mandiri
Sultan Minta Pemerintah Kembali Berikan Subsidi Pupuk Kepada Petani Kelapa Sawit Mandiri
Kecam Serangan Israel ke Gaza, Sultan Minta Pemerintah Indonesia Desak PBB Sanksi Israel
Kecam Serangan Israel ke Gaza, Sultan Minta Pemerintah Indonesia Desak PBB Sanksi Israel
Senator Azhari Cage Kutuk Oknum TNI Pembunuh Agen Mobil di Aceh Utara
Senator Azhari Cage Kutuk Oknum TNI Pembunuh Agen Mobil di Aceh Utara
DPD RI Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok dan Kelancaran Arus Mudik 2025
DPD RI Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok dan Kelancaran Arus Mudik 2025
DPD RI Menerima Kunjungan Resmi Sekretaris Jenderal Partai Komunis Viet Nam
DPD RI Menerima Kunjungan Resmi Sekretaris Jenderal Partai Komunis Viet Nam