Hanya Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Kepala BPJPH: Pelaku Usaha Bersertifikat Halal Semakin Semangat
Hanya Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Kepala BPJPH: Pelaku Usaha Bersertifikat Halal Semakin Semangat
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Para pelaku usaha menyambut positif keputusan akhir Presiden Prabowo Subianto mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang hanya menyasar barang mewah.

"Tentu saja para pelaku usaha menyambut baik keputusan pemerintah untuk membatasi penerapan tarif PPN 12% hanya pada barang dan jasa yang dikategorikan sangat mewah," kata Kepala BPJPH, Haikal Hasan kepada media diJakarta, Kamis (02/01).

Pria yang akrab disapa Babeh ini juga mengatakan, sambutan positif juga datang dari pelaku usaha yang telah berserifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang tersebar di berbagai sektor usaha.

"Pelaku usaha yang bersertifikat halal tentu juga sangat senang dan bergembira terhadap keputusan ini karena mereka tidak terdampak tapi ikut mendapatkan insentif akibat kebijakan tersebut," ungkap Babeh Haikal.

Menurutnya, dengan adanya pengumuman oleh Presiden Prabowo Subianto kemarin tentang kebijakan PPN 12% hanya untuk barang mewah, para pelaku usaha bersertifikat halal menjadi lebih semangat dan optimis dalam menjalankan usahanya sekaligus mengerakan ekonomi keluarga yang pada ujungnya mempengaruhi stabilitas ekonomi bangsa.

Terlebih lagi, hal ini juga diperkuat dengan kebijakan pemerintah untuk memberikan beberapa insentif yaitu paket stimulus yang dimaksud yang bernilai 38,6 triliun rupiah.

Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10 kilogram per bulan, diskon listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan, dan Bebas PPh untuk UMKM yang beromset kurang dari 500 juta per tahun.

Diketahui, jumlah para pelaku usaha yang bergerak di sektor usaha mikro dan usaha kecil yang telah mendapatkan sertifikat halal tidaklah sedikit. Tercatat ada 45 ribu lebih pelaku usaha kecil, Untuk pelaku usaha mikro lebih besar lagi dengan angka 1.515.964 yang sudah bersertifikat halal dari BPJPH.

"Tentu saja kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat dan kondisi perekonomian nasional, terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan serta kondisi dunia usaha yang memang sedang penuh tantangan dan pelaku usaha semakin bersemangat lagi dengan keputusan itu," kata Babe Haikal.

(Ade S)
Tanpa Bangun Pabrik, Jaminan Produk Halal Buka 12.321 Lapangan Kerja Baru dalam 100 Hari
Tanpa Bangun Pabrik, Jaminan Produk Halal Buka 12.321 Lapangan Kerja Baru dalam 100 Hari
Proses Pengecer Jadi Sub-Pangkalan Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis!
Proses Pengecer Jadi Sub-Pangkalan Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis!
Prabowo Kasih Instruksi ke Bahlil: Pengecer Jadi Sub-Pangkalan, Bisa Jual Elpiji 3 Kg!
Prabowo Kasih Instruksi ke Bahlil: Pengecer Jadi Sub-Pangkalan, Bisa Jual Elpiji 3 Kg!
Gas Langka, Lansia di Pamulang Tangsel Meninggal Usai Berjam-jam Antre Elpiji 3 Kg
Gas Langka, Lansia di Pamulang Tangsel Meninggal Usai Berjam-jam Antre Elpiji 3 Kg
Bahlil Dicecar Anggota Komisi XII DPR RI Soal Kebijakan dan Kelangkaan Elpiji 3 kg
Bahlil Dicecar Anggota Komisi XII DPR RI Soal Kebijakan dan Kelangkaan Elpiji 3 kg