MK Hapus Ketentuan Ambang Batas 20% Syarat Pencalonan Presiden
MK Hapus Ketentuan Ambang Batas 20% Syarat Pencalonan Presiden
MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold. (Foto: Humas MK)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold. Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (02/01/2025).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (2/1/2025).

Pada poin putusan berikutnya Suhartoyo menyatakan, "pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional."

Dalam amat putusannya, MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK sekaligus memerintahkan agar putusan mereka dimuat dalam berita negara sebagaimana mestinya.

Pada kesempatan itu, dua dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic dinyatakan memiliki pendapat berbeda. Menurut Suhartoyo, keduanya menyatakan pemohon tak memiliki legal standing.

"Namun pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan," kata Suhartoyo.

Dalam gugatannya, pada intinya para pemohon menggugat pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold berupa 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Pasal 222 UU Pemilu telah mengatur persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," bunyi pasal tersebut.

Adapun Pasal 222 UU Pemilu termasuk norma yang sudah sangat sering diuji ke MK. Hingga kini, setidaknya sudah ada 32 kali aturan pengujian presidential threshold ke MK.

Perkara yang sudah disidangkan sejak awal Agustus lalu merupakan perkara pengujian syarat ambang batas pencalonan presiden yang ke-33, 34, 35, dan 36.

(Cw 1)
Putusan MK Soal Kritik Tak Bisa Dijerat Pidana Dinilai Merawat Substansi Demokrasi
Putusan MK Soal Kritik Tak Bisa Dijerat Pidana Dinilai Merawat Substansi Demokrasi
Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, BRI Catatkan Laba Rp13,8 Triliun
Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, BRI Catatkan Laba Rp13,8 Triliun
Buka Peluang UMKM Kopi Lokal Go Internasional, Ini yang Dilakukan Bank SMBC Indonesia
Buka Peluang UMKM Kopi Lokal Go Internasional, Ini yang Dilakukan Bank SMBC Indonesia
Berkat LinkUMKM BRI Pengusaha Ini Mampu Naik Kelas, Kembangkan Produk dan Perluas Skala Usaha
Berkat LinkUMKM BRI Pengusaha Ini Mampu Naik Kelas, Kembangkan Produk dan Perluas Skala Usaha
Tingkatkan Program Keahlian Pemasaran, Kemendikdasmen Luncurkan Gerakan 1.000 Siswa SMK Sales Naik Kelas
Tingkatkan Program Keahlian Pemasaran, Kemendikdasmen Luncurkan Gerakan 1.000 Siswa SMK Sales Naik Kelas