Menko Pemmas, Cak Imin Jamin PPN 12 Persen Tidak Sasar Pelaku UMKM
Menko Pemmas, Cak Imin Jamin PPN 12 Persen Tidak Sasar Pelaku UMKM
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas), Muhaimin Iskanda. (Foto: istimewa)

Jakarta, MEDEKANEWS -- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas), Muhaimin Iskandar membawa kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menjamin pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak menyasar sektor UMKM dan pariwisata.

"Jadi, UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin ini di Jakarta, Rabu (25/12).

Cak Imin menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya akan berlaku pada sektor-sektor barang mewah atau berbagai barang yang di luar kebutuhan dasar. Sementara sektor UMKM dan pariwisata yang menjadi tumpuan masyarakat tidak akan dibebankan pajak tersebut.

Cak Imin yang juga Ketua Umum PKB itu seperti dilansir dari Antaranews, menyatakan bahwa UMKM akan mendapatkan keringanan dan kemudahan dari pemerintah. "Karena itu, bahkan UMKM tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan," kata dia.

Menurutnya, pemerintah telah menyeleksi terlebih dahulu sektor-sektor yang terdampak kenaikan PPN 12 persen. "Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga, memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi, dan memfasilitasi, dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah.

Maman mengatakan hal tersebut, karena barang yang dikenakan kenaikan tarif PPN merupakan barang-barang mewah dan premium.

"Yang dinaikkan pajak dari 11 ke 12 persen ini adalah sektor bahan-bahan sembako yang premium, bahan-bahan makanan premium," kata dia.

Ia menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang dimulai pada Januari 2025 tersebut merupakan amanat dari undang-undang yang merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR pada masa pandemi Covid-19.

(Cw 1)
Manajemen Risiko Efektif & Prudent, Kualitas Kredit BRI Semakin Membaik dengan Pencadangan Kuat
Manajemen Risiko Efektif & Prudent, Kualitas Kredit BRI Semakin Membaik dengan Pencadangan Kuat
Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan Kredit di Segmen Mikro Sebesar Rp632,22 Triliun
Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan Kredit di Segmen Mikro Sebesar Rp632,22 Triliun
Dukung IPPA Fest 2025, BRI Kuatkan Peran Pemberdayaan Warga Binaan
Dukung IPPA Fest 2025, BRI Kuatkan Peran Pemberdayaan Warga Binaan
Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, BRI Catatkan Laba Rp13,8 Triliun
Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, BRI Catatkan Laba Rp13,8 Triliun