Astaga, Bidan di Tegalrejo Jual 66 Bayi ke Berbagai Daerah di Indonesia Sejak 2010!
Astaga, Bidan di Tegalrejo Jual 66 Bayi ke Berbagai Daerah di Indonesia Sejak 2010!
Bidan di Tegalrejo, Jogjakarta sudah jual bayi sejak 2010. (Foto: istimewa)

Jogjakarta, MERDEKANEWS -- Dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) ternyata sudah melakukan praktik jual beli bayi sejak 2010. Tercatat 66 bayi dijual dengan harga mencapai Rp85 juta ke berbagai daerah di Indonesia. Kedua beraksi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Jogjakarta.

"Dalam dan luar Kota Jogja termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya, dan lain-lain," demikian keterangan tertulis yang ditandatangani Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto.

Nugroho mengatakan dalam proses adopsi anak tersebut, si calon pembeli diminta melakukan pembayaran. Kedua pelaku mematok harga bayi laki-laki lebih mahal dari perempuan.

"Dengan modus biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp 55 juta hingga Rp 65 juta dan bayi laki-laki Rp 65 juta hingga Rp 85 juta," ucapnya.

Dari 66 bayi tersebut, terdapat 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan. Sedangkan, dua bayi lainnya tak ada keterangan jenis kelamin.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengatakan, pihaknya turut memantau kasus perdagangan bayi tersebut.

"Saat ini sedang mengidentifikasi kenapa kronologisnya, seperti apa. Kemudian nanti kita akan melakukan pendampingan lebih lanjut," kata Arifah.

Ia menuturkan, pihaknya sudah meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang ada di tingkat kabupaten/kota untuk penanganan kasus penjualan bayi tersebut.

"Saat ini sedang mengidentifikasi kenapa kronologisnya, seperti apa. Kemudian nanti kita akan melakukan pendampingan lebih lanjut," ucap Arifah.

Dalam mengantisipasi kejadian serupa ke depannya, Arifah menyebut, diperlukan upaya bersama dari kementerian lainnya. Salah satunya Kementerian Kesehatan yang juga diharapkan dapat memperketat pengawasan maupun perizinan rumah bersalin yang menjadi kewenangan kementerian tersebut.

“Mungkin nanti dari pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perizinan (bisa diperketat),” ucapnya.

Sementara sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengatakan, tersangka penjualan bayi di Yogyakarta tidak miliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan.

"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," tuturnya, sembari menambahkan, pihak Dinkes Kota Yogyakarta menyerahkan sepenuhnya kasus penjualan bayi ini ke kepolisian.

(Cw 1)
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan terhadap Anak di Banyuwangi
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan terhadap Anak di Banyuwangi
Kecam Dugaan Kekerasan Seksual oleh Bupati Maluku Tenggara, Ini Kata Menteri PPA
Kecam Dugaan Kekerasan Seksual oleh Bupati Maluku Tenggara, Ini Kata Menteri PPA
Menteri PPPA: Anak Korban Video Porno Dikembalikan ke Keluarga usai Rehabilitasi  
Menteri PPPA: Anak Korban Video Porno Dikembalikan ke Keluarga usai Rehabilitasi