Pendidikan Virtual Bagi Pendidikan Pembentukan Kepolisian
Pendidikan Virtual Bagi Pendidikan Pembentukan Kepolisian
Ilustrasi. (Foto: The Hindu)

Jakarta, MERDEKANEWS - Tulisan ini berupaya menunjukkan model pendidikan pembentukan kepolisian secara virtual. Di era revolusi industri 4.0 berdampak disrupsi begitu cepat yang bisa dikatan era vuca (volatility, unpredictable, complexity. Ambiguity).

Hal tersebut berdampak pula pada pendidikan kepolisian yang mau tidak mau harus melakukan perubahan model dan metode pendidikan yan juga dikembangkan secara proaktif melalui  virtual. 

Pendidikan bagi kepolisian merupakan pendidikan yang berbasis moralitas dengan kesadaran, tanggung jawab dan disiplin untuk membentuk karakter kepolisian sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan sekaligus pejuang kemanusiaan.

Pendidikan pembentukan kepolisian merupakan pendidikan dasar yang menyiapkan calon petugas polisi dalam berbagai tingkatan (tingkatan bhayangkara, tingkatan brigadir, tingkatan inspektur) untuk mampu menjadi petugas polisi yang  profesional, cerdas, bermoral dan modern. 

Pada pendidikan dasar seperti apa yang disebutkan di atas dipersiapkan melalui kurikulum pendidikan yang setidaknya mencakup 
A. Konsep teori, 
B. Studi kasus dan problem solving, 
C. Issue issue penting yg terjadi dalam masyarakat 
D. Praktek lapangan 
E. Pembinaan mental spiritual, olah raga, seni budaya, 
F. Pengabdian masyarakat dan sosial kemasyarakatan. 

Penjabaran point A sampai dengan F sebagai berikut:

A. Pendidikan dasar secara konseptual atau teoritikal yang berlandaskan pada ilmu kepolisian.
Ilmu kepolisian merupakan hakekat dari pemolisian yang penyelenggaraan merupakan ilmu antar bidang yang mempelajari tentang : 
1. Masalah sosial yang terkait dengan keteraturan sosial 
2. Hukum, penegakkan hukum dan keadilan
3. Kejahatan dan penanganannya
4. Issue issue penting yang terjadi dalam masyarakat
5. Teknis dan teknik penyelidikan dan penyidikan
6. Teknis dasar tugas kepolisian umum
7. Etika publik sebagai pengajaran anti korupsi
8. Pembelajaraan tentang administrasi kepolisian
9. Pembelajaran tentang operasional kepolisian yang bersifat rutin, khusus maupun kontijensi.

B. Studi kasus dan problem solving,
Point A 1 s/d 9 dijabarkan dalam model studi kasus dan dikaitan dengan pola pemolisiannya dan teknis kepolisian secara preemtif, preventif, represif hingga rehabilitasinya.

C. Issue
Issue penting yang terjadi dalam masyarakat dikaitkan dengan permasalahan pwrmasalahan aktual yang sedang menjadi perhatian publik, perhatian pimpinan maupun pemberitaan utama dari media main stream maupun media on line, media sosial yang memcakup pada Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial budaya, Keamanan, Pertahanan, Hukum, Teknologi informasi

Hal inipun dibahas secara manajerial dan operasionalnya. Juga dikaitkan dalam sistem pelayanan publik secara virtual (pelayanan di bidang : keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi dan kemanusiaan).

D. Praktek lapangan
Praktek lapangan dibuat model modelnya dapat dijadikan model pada simulator atau aplikasi lainnya seperti :
1. Penerimaan laporan
2. Inputing data dan sistem komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi pada back office atau operation room
3. Penanganan TKP (tempat kejadian perkara), sket TKP, Berita acara TKP, rekonstruksi baik pra saat maupun pasca. 
4. Teknis penyelidikan perkara pidana
5. Teknis penyidikan perkara pidana
6. Teknis sistem penjagaan pengaturan pengawalan dan patroli
7. Komunikasi sosial
8. Teknis penindakkan pelanggaran
9. Teknis penanganan kecelakaan lalu lintas
10. Teknis penanganganan gangguan keteraturan sosial
11. Teknis pengamanan kegiatan kemasyarakatan
12. Teknis pengamananan kegiatan protokoler , kegiatan politik
13. Teknis pengendalian massa
14. Bela diri (bela diri kepolisian, judo, kendo, karate, tarkwondo dll)
15. Peraturan baris berbaris ( PBB)
16. Kebersihan dan kepedulian lingkungan 
17. Gaya hidup sebagai petugas kepolisian dan sebagainya yang dapat disesuaikan dengan konteks lokal dan kebutuhan
 
E. Pembinaan mental spiritual, olah raga, seni budaya
1. Pembinaan mental spiritual
a. Kegiatan keagaamaan
b. Meditasi dan olah batin
c. Kegiatan-kegiatan kemanusiaan

2. Pembinaan olah raga
a. Perorangan
b. Team
c. Kompetisi

3. Pembeniaan seni budaya
a. Seni musik
b. Seni tari
c. Seni drama, panggung dan perunjukkan
d. Seni sastra dan sebagainya.

F. Pengabdian masyarakat dan sosial
1. Bakti sosial pada tempat tempat publik
2. Latihan integrasi dengan mahasiswa atau lembaga pendidikan lainnya
3. Pengkajian maupun penelitian
4. Kemitraan dengan pemangku kepentingan lainnya untuk :
   a. Membangun kemitraan dan jejaring
   b. Penanganan lokasi yang menjadi police hazard
   c. Live in

Apa yang sudah dijabarkan di atas tatkala pandemi covid mau tidak mau dilakukan secara virtual dengan menyiapkan :
1. Petugas IT 
2. Petugas administrasi
3. Petugas pengajar (dosen, insttuktur/pelatih)
4. Modul pembelajaran secara virtual maupun secara hard copy produk cetak
5. Pola belajar kesadaran mandiri
6. Tim transformasi atau tim back up atau tim manajemen untuk monitoring dan evaluasi
7. Simulator atau model aplikasi sesuai dengan bahan pengajaran
8. Sistem penugasan perorangan dan kelompok
9. Diskusi kelompok
10. Belajar mandiri
11. Sistem pelaporan perorangan melalui blog atau melalui applikasi
12. Standar pembinaan fisik 
13. Standar kesehatan
14. Sistem ujian : akademik, fisik, mental spiritual dan pembinaan serta penilaiannya
15. Membuat hand book atau sebagai buku induk (vademikum) 
16. Membuat satandar yang relevan dan mendasar bagi pengajaran dan pembelajaran
17. Membuat kompetisi dan festival secara virtual dan sebagainya

Pendidikan virtual memerlukan sistem pengawasan dan penilaian atas produk kinerja dan produk hasil belajar yang lebih ketat secara rutin : harian, mingguan bulanan dan sistem evaluasi per triwulan yang dapat dijadikan bagian dari literasi. 

Dalam pendidikan yang berbasi moralitas maka : kejujuran, kebenaran, keadilan, kesadaran, tanggung jawab dan disiplin menjadi etika bagi pengajar dan siswa sehingga jelas code of conduct yang berisi: 
1. Apa yang harus dilakukan 
2. Apa yang tidak boleh dilakukan 
3.Sanksi bila melakukan pelanggaran atau penyimpangan.

Penulis

Cdl
Kalemdiklat Polri 
Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda DL, M.Si, 

(Viozzy)
Mengapa Harus Belajar Berlalu Lintas?
Mengapa Harus Belajar Berlalu Lintas?