Jakarta, MERDEKANEWS - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan, saat ini, jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia mencapai 85 ribu orang hingga akhir 2017. Angka ini disebutnya masih wajar.
"Jumlah TKA di Indonesia masih sangat wajar. Untuk melihat apakah jumlah itu wajar atau tidak, maka kita dapat membandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 250 ribu jiwa," kata Hanif di Jakarta, Senin (23/4/2018).
Hanis membandingkan jumlah TKA Indonesia dengan negara lain, seperti Uni Emirat Arab dan Qatar. Di mana, jumlah pekerja asing (TKA) di sana, hampir setara dengan jumlah penduduknya.
Dia mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang TKA, tidak akan membuat jumlah TKA melonjak besar, seperti yang dikhawatirkan masyarakat saat ini.
Dikatakan, perpres tersebut bukan memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk tenaga kerja asing bekerja di Indonesia. Namun, beleid tersebut mengatur tentang percepatan izin TKA.
Pemerintah tetap akan terus melakukan pengawasan yang beragam terhadap tenaga kerja asing, ada yang sifatnya represif, nonrepresif, periodik dan insidentil. "Kami juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat," kata dia.
Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai perpres tersebut. "Sekarang ini berkembang kekhawatiran seolah-olah pemerintah membebaskan TKA. Khawatir boleh tetapi jangan berlebihan. Pemerintah tetap mempunyai skema pengendalian TKA yang jelas," kata Hanif.
(Setyaki Purnomo)