Ingin Putar Uang? Simak Saran Satgas Waspada Investasi
Ingin Putar Uang? Simak Saran Satgas Waspada Investasi
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing

Jakarta, MERDEKANEWS - Satgas Waspada Investasi memaparkan empat modus bisnis yang berpotensi merugikan masyarakat. Apa saja itu?

"Modus yang marak ke depan adalah perdagangan mata uang virtual, multi level marketing, forex dan duplikasi laman website," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Tongam memaparkan modus dalam perdagangan mata uang virtual, atau crypocurrency. Caranya dengan menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi. Ditambah bonus peminjaman kepada pihak lain dan bonus penyimpanan dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan modus multi level marketing adalah dengan penawaran jasa secara multi level marketing dan fokus pada program member get member. Iming-imingnya tak kalah menggiurkan, imbal hasil tinggi, tidak terkait berapa besar penjualan produk. "Modus operandi ini yang dilakukan oleh Travel Umrah bermasalah yang menggunakan skema Ponzi melalui member get member dengan iming-iming adanya bonus," kata Tongam.

Untuk Forex, lanjut Tongam, modus yang sering ditawarkan entitas bermasalah adalah penawaran produk forex yang tidak mempunyai izin dan perusahaan forex dari luar negeri yang menjual produk di Indonesia tanpa adanya izin dari otoritas yang berwenang.

Sedangkan untuk duplikasi website, modus yang dilakukan adalah mengatasnamakan perusahaan legal yang memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang, menggunakan profil perusahaan dari perusahaan legal dan menggunakan nama website yang mirip dengan website resmi perusahaan legal.

Tongam meminta, masyarakat lebih waspada dan berhati-hati ketika menemukan modus seperti itu. Jangan hanya tergiur imbal hasil atau keuntungan tinggi. Bisa jadi ada penipuan yang merugikan konsumen. Kalau sudah begitu bisa dipastikan bahwa investasinya adalah ilegal alias tak berizin. "Peran masyarakat menjadi penting agar persoalan investasi ilegal tidak terus terjadi berulang-ulang," kata Tongam.

Selama 2018, kata dia, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap 72 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Jumlah ini mendekati 80 entitas yang tercatat sepanjang 2017.

(Alisya Purwanti)
OJK Cabut Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia
OJK Cabut Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia
Multi Talenta, Bankir dalam BRILiaN Choir BRI Sabet Juara di Festival Paduan Suara Sektor Jasa Keuangan 2023
Multi Talenta, Bankir dalam BRILiaN Choir BRI Sabet Juara di Festival Paduan Suara Sektor Jasa Keuangan 2023
 Perbankan Dalam Masalah Besar, CBC Ingatkan OJK
Perbankan Dalam Masalah Besar, CBC Ingatkan OJK
Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online
Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online
Kesuksesan Transformasi BRI Buah Kepemimpinan yang Kuat
Kesuksesan Transformasi BRI Buah Kepemimpinan yang Kuat