Kasus Bank Century Diungkit Lagi, Agus Marto Bilang Begini
Kasus Bank Century Diungkit Lagi, Agus Marto Bilang Begini
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus DW Martowardojo

Batam, MERDEKANEWS - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo bilang, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tak terganggu dengan mega skandal dana talangan Bank Century.

Agus yang merupakan anggota KSSK, mengatakan itu di Batam, Jumat (13/4/2018). Dia bilang, saat ini, KKSK telah memiliki payung hukum yang begitu kuat dan komprehensif dalam proses pengambilan keputusan untuk mencegah dan menangani situasi ekonomi berdampak sistemik.

KSSK memiliki legalitas dalam bertindak sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). "Kalau terkait dengan kami yang ada di KSSK, kami percaya diri menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia, untuk itu kita dibekali oleh UU PPKSK," kata Agus.

UU PPKSK, menurut Agus, telah memberikan kepastian hukum bagi pengambil keputusan untuk melakukan aksi pencegahan dan penyelamatan jika dihadapkan pada potensi krisis.

Salah satu amanat dalam UU PPKSK, lanjunya, KSSK tidak boleh melakukan bailout, atau talangan dana dari pemerintah. Melainkan harus menggunakan bail in, atau talangan dana dari lembaga keuangan tersebut, ketika dihadapkan pada masalah keuangan sistemik. "Kita juga diberikan kewenangan jelas bagaimana Menkeu menjadi koordinator dari KSSK dan kita akan menjaga agar tidak ada risiko sistemik," tutur Agus.

Saat ditanya keputusan pengadilan yang memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan dugaan korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bank Century, Agus tidak mengetahui pertimbangan pengadilan sehingga menghasilkan putusan seperti itu.

Pada sidang praperadilan, Senin (9/4/2018), Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK. Pengadilan meminta KPK menlanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Century dan memperoses hukum para mantan petinggi BI yang disebutkan dalam dakwaan kepada Budi Mulya.

Kasus dugaan korupsi di Bank Century bermula dari permasalahan sistemik mengenai likuiditas bank yang kini sudah dua kali berganti nama itu. Permasalahan likuiditas Century mencuat pada 2008. Saat itu, BI sebagai regulator menganggap permasalahan likuiditas di Bank Century, apabila tidak segera ditangani bakal berdampak sistemik terhadap perekonomian domestik. Terlebih, kala itu, Indonesia sedang dibayangi krisis ekonomi global.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, jika muncul permasalahan ekonomi baru dari domestik, akan makin mengganggu stabilitas perekonomian. Akhirnya, BI yang saat itu dipimpin Boediono memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Century sebesar Rp689 miliar. Namun, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan ada kejanggalan dalam proses penyelamatan Bank Century.

Kemudian DPR meminta penyelidikan dan berbuntut pada proses penyidikan yang dilakukan KPK. Deputi Gubernur BI saat itu, Budi Mulya, divonis 10 tahun penjara dan hukumannya diperberat oleh MA menjadi 15 tahun penjara.

 

 

(Setyaki Purnomo)
Kemendagri Ingatkan Daerah Penyusunan RPD Harus Memperhatikan Isu-Isu Strategis
Kemendagri Ingatkan Daerah Penyusunan RPD Harus Memperhatikan Isu-Isu Strategis
Dokter Ini Disebut-sebut Sosok yang Tepat Gantikan Bima Arya
Dokter Ini Disebut-sebut Sosok yang Tepat Gantikan Bima Arya
Optimalkan Produk Hukum Daerah, Kumham Sumut Fasilitasi Pembinaan Hukum bagi Analis Hukum di Sumut
Optimalkan Produk Hukum Daerah, Kumham Sumut Fasilitasi Pembinaan Hukum bagi Analis Hukum di Sumut
Surat Terbuka Bagi Panglima TNI: Anggota TNI Aktif Menjadi Suporter STIN-BIN Dalam Kompetisi Bola Voli Nasional Proliga 2023?
Surat Terbuka Bagi Panglima TNI: Anggota TNI Aktif Menjadi Suporter STIN-BIN Dalam Kompetisi Bola Voli Nasional Proliga 2023?
Rindu Inklusivitas Ala Gus Dur Menjelang Pemilu 2024  
Rindu Inklusivitas Ala Gus Dur Menjelang Pemilu 2024