Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/07), sebagai saksi dalam kasus korupsi, terkait pengadaan barang dan jasa PT Telkom dan PT Telemedia Onyx Pratama.
Sakti Wahyu Trenggono menjalani pemeriksaan pada pukul 08.50 WIB dan selesai diperiksa pukul 11.25 WIB. Usai diperiksa, ia mengaku siap membantu penyidik KPK mengusut kasus korupsi.
"Jadi, sebagai warga negara yang baik, tentu saya harus membantu KPK, artinya yang saya ketahui tentang peristiwa itu, itu 'kan terjadi pada tahun 2017—2018, yang saya tahu saya sampaikan, yang saya tidak tahu, ya tidak saya sampaikan," kata Trenggono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Dalam kesempatan itu, Trenggono juga menepis tudingan adanya aliran uang kepada dirinya terkait dengan perkara yang tengah disidik oleh KPK. "Enggak ada itu, enggak ada," ujarnya.
Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Trenggono pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan baru hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Trenggono bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus dan pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama.
KPK juga belum memerinci informasi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Trenggono. Belum pula memerinci soal kasus yang membuat Trenggono dipanggil oleh KPK.
Sesuai dengan kebijakan KPK, seluruh rangkaian dan detail perkara tersebut akan dibuka ke publik setelah penyidikan rampung.