Cegah dan Berantas Kejahatan Skimming Perbankan
Cegah dan Berantas Kejahatan Skimming Perbankan
Forum Promoter Polri 2018

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kejahatan di sektor perbankan terus mengintai para nasabah. Kejahatan yang terjadi pun bisa dikategorikan “canggih”. Salah satu kejahatan yang mengusik rasa aman dari para nasabah adalah skimming (penggandaan atau pencurian data) ATM atau Kartu Kredit para nasabah. Skimming bukan hanya membuat resah nasabah dan masyarakat tetapi juga mencoreng reputasi dari perbankan Indonesia.

Skimming adalah teknik mengumpulkan informasi sebuah kartu kredit atau kartu ATM dengan cara menempatkan alat yang biasanya disebut skimmer. Alat skimmer bertugas merekam jejak penggunaan sebuah kartu kredit atau kartu ATM. Jika alat ini dipasang di sebuah mesin ATM, otomatis semua kartu yang keluar masuk di mesin ATM tersebut akan terekam data dan aktifitasnya. Apabila yang dimasukkan adalah kartu kredit, maka yang terekam data kartu kredit. Apabila yang dimasukkan kartu ATM, maka yang terekam kartu ATM.

“Penggandaan atau pencurian data nasabah bank yang biasa dikenal dengan Skimming tidak saja meresahkan dan merugikan masyarakat penggunan jasa perbankan,  tetapi juga merusak reputasi perbankan nasional Indonesia di mata Internasional. Dengan kejadian skimming tersebut, maka  Indonesia dapat dianggap tidak aman dan sekaligus tidak nyaman dalam melakukan transaksi Perbankan,” ujar Hilmi R. Ibrahim, pengamat perbankan dan Dosen tetap ilmu Hubungan Internasional, UNAS Jakarta.

Hal tersebut dikatakan Hilmi saat menjadi salah satu pembicara di acara Forum Promoter Polri 2018 yang kesatu dengan tema “Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Skimming Perbankan”, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Hilmi dalam acara tersebut juga menyebutkan kejadian skimming yang pernah menerpa dua bank nasional beberapa waktu lalu, menunjukkan pihak pelaku skimming memiliki pengetahuan teknologi canggih. “Peristiwa skimming yang terjadi pada 2 bank nasional beberapa waktu lalu, menunjukkan bahwa aksi skimming tidak hanya menjadi ancaman    sewaktu- waktu tetapi sudah menjadi ancaman setiap saat. Penyebabnya karena  Sistem IT security yang digunakan perbankan nampaknya kalah canggih dibandingan dengan pengetahuan tekhnologi dari  pelaku skimming,” tegasnya.  

Sebenarnya penggunaan  teknologi cip sudah cukup lama diantisipasi oleh bank Indonesia ungkap Hilmi. Dia menyebutkan ada peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia seperti yang diatur dalam peraturan Bank Indonesia  (PBI) nomor  14/2/PBI/2012 tentang National Standard Indonesian Chip Card Specification (NISCCS),  sebagai bentuk peningkatan pengamanan bertransaksi mengunakan ATM atau kartu kredit.

“Batas waktu yang diberikan juga cukup lama dengan sistem progres berjenjang dimana batas waku 31 Desember 2019 untuk  50 persen dari seluruh pengguna kartu ATM dan 80 persen pada akhir tahun 2020 serta  31 Desember 2021 sebagai batas akhir implemetasi penuh penggunaan cip kartu debit,” jelasnya.

Dari sisi regulasi seperti yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal ini Pemegang Regulasi Bank Indonesia nampaknya cukup lamban dalam mempercepat pemberlakuan regulasi yang terkait dengan peningkatan pengamanan kartu debit. “Bank Indonesia memberi tenggat waktu 9 tahun sejak peraturan bank Indonesia tentang NISCCS. Dari sisi regulasi serta jaminan keamanan penguna kartu tidak dapat diantisipasi lebih cepat,” jelas Hilmi.

Untuk menjaga reputasi Perbankan Nasional maka penguatan regulasi menjadi penting, oleh karena itu batas waktu implementasi penuh penguna cip kartu debit perlu dievaluasi dan dipercepat agar kejadian serupa tidak terjadi yang justru meruntuhkan reputasi perbankan Indonesia di dunia Internasional.   

Sementara itu di acara yang sama, Kombes (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A, memaparkan perbankan adalah lembaga keuangan yang menyediakan layanan kepada pengguna atau klien. Perkembangan ilmu pengetahuan, informasi dan teknologi, memberikan kemudahan pengembangan sistem perbankan itu sendiri, dengan pengembangan sistem dan layanan untuk memfasilitasi dan memanjakan pelanggannya.

Berkenaan dengan fleksibilitas, efisiensi, dan kepraktisan. Lahirlah sebuah metode baru dalam pengembangan layanan di perbankan bagi pelanggan, di mana sistem ini disebut electronic banking, atau biasa dengan istilah e-banking yang memungkinkan pengguna layanan pelanggan dapat memanfaatkannya, dimanapun dan kapanpun, tidak dibatasi oleh waktu dengan layanan.

Seiring perkembangan zaman, kebutuhan akan teknologi jaringan komputer pun semakin meningkat. Contohnya sebagai media penyedia informasi, kegiatan komunitas koersial, perbankan, mempermudah transaksi dengan e-banking dan m-banking,dsb. Melalui dunia internet atau cyber space dan seiring perkembangannya, menyebabkan munculnya kegiatan cybercrime seperti hacking, pencurian kartu kredit.

“Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan dengan teknologi kompuer. Padahal umumnya kita sebagai manusia menginginkan privacy dan perasaan aman dalam mejalani hidup sehari-hari, termasuk juga dengan penggunaan internet terlebih lagi dalam hal perbankan,” katanya.

Lebih lanjut disebutkan Kombes (Pol) Daniel, “CyberCrime dalam kegiatan perbankan di antaranya yaitu Skimming, Carding dan hacking aplikasi/program.”

Kombes (Pol) Daniel pun menjabarkan beberapa kegiatan yang potensial menjadi target cyber crime dalam kegiatan perbankan antara lain layanan pembayaran menggunakan kartu ATM/kredit pada situs-situs toko online dan layanan perbankan online (online banking).

Jadi ditegaskan kembali oleh Kombes (Pol) Daniel bahwa Skimming adalah tindakan pencurian data informasi yang ada dalam kartu ATM/KK dengan cara memindahkan data tersebut kepada kartu kosong (white card). Modusnya memasang alat pada slot mesin ATM. Cara kerjanya pelaku mencari mesin ATM yang tidak ada penjaga keamanan dan sepi. Kebanyakan untuk pelaku berasal dari negara luar atau asing.

Sejumlah solusi mengatasi Cyber Crime pada perbankan yang dilontarkan oleh Kombes (Pol) Daniel, untuk Person dan Masyarakat yakni:

- Melindungi identitas, jangan beritahukan pin ataupun saldo ataupun informasi tentang ATM anda kepada orang lain.
- Tidak mudah menerima sms, email, ataupun telepon dari seseorang yang memberikan ataupun menanyakan informasi terbaru tentang ATM anda kecuali dari pihak yang berwenang, dan lebih memastikan lagi jikalau itu dari pihak yang berwenang.
- Mengelola dan mengontrol penggunaan akses aktifitas internet banking, serta melindungi komputer pribadi dari serangan cybercrime.
- Memiliki pengetahuan dan kesadaran akan menggunakan internet dengan baik, dan resiko/dampak akan dunia maya,dsb.
- Membuat salinan dokumen pribadi jikalau terjadi pencurian data.
- Membuat pin ATM, m-banking, e-banking yang kemungkinan orang lain tidak mengetahuinya dan mudah diingat.

Kombes (Pol) Daniel juga menyarakan pada Pihak Berwenang atau Pihak Bank agar:
- Memberikan pengetahuan dan kesadaran  akan menggunakan internet dengan baik, dan mencegah resiko/dampak kejahatan akan dunia maya kepada masyarakat.
- Mengoptimalkan UU khusus lainnya.
- Membangun pencegahan/pertahanan anti malware di seluruh server Bank.
- Keamanan jaringan, melindungi jaringan dari serangan, memonitor dan tes kontrol keluar masuknya akses yang tidak sah dan konten berbahaya.
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- Meningkatkan kerja sama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime.
- Membuat aplikasi unit untuk melaporkan setiap kejadian cybercrime.

 

 

(Ishak Pardosi)
PKB Kejuangan 2024
PKB Kejuangan 2024 "Sinergitas TNI Polri Siap Wujudkan Pertahanan dan Keamanan yang Tangguh Untuk Indonesia Maju"
Pertamina - Polri Teken Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional
Pertamina - Polri Teken Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional
Dipimpin Kapolri, Kapolda Jambi Ikuti Upacara HUT ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari
Dipimpin Kapolri, Kapolda Jambi Ikuti Upacara HUT ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari
Panutan Generasi Penerus, Patung Jenderal Hoegeng Jadi Icon Baru Sespim Lemdiklat Polri
Panutan Generasi Penerus, Patung Jenderal Hoegeng Jadi Icon Baru Sespim Lemdiklat Polri
Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya
Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya