Indonesia Sampaikan Pernyataan Tegas: Israel Harus Akhiri Pendudukan di Palestina!
Indonesia Sampaikan Pernyataan Tegas: Israel Harus Akhiri Pendudukan di Palestina!
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengeluarkan pernyataan tegas terkait krisis di mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina, menyusul fatwa hukum bersejarah yang ditetapkan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7).

Berdasarkan fatwa ICJ, Indonesia menegaskan bahwa Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

Dalam fatwa hukum tersebut, tutur Retno, Mahkamah telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

⁠”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ujarnya.

Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah dipandang sebagai langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.

“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno.

Secara faktual, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan (occupying power) di wilayah pendudukan Palestina.

Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh ICJ pun masih terus berlangsung.

Retno memaparkan bahwa bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.

“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,” ujar Retno.

Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.

(Jyg/Antara)
Tega Banget! Begini Kronologi Bayi Hasil Hubungan Inses Dibuang Kakak dan Adik di Medan
Tega Banget! Begini Kronologi Bayi Hasil Hubungan Inses Dibuang Kakak dan Adik di Medan
Kemensos Buka Suara Soal Beda Standar Orang Miskin Versi Bank Dunia dan BPS
Kemensos Buka Suara Soal Beda Standar Orang Miskin Versi Bank Dunia dan BPS
Peringati HUT KE-15, HK Realtindo Fokus Aksi Peduli Tiga Pilar: Kesehatan, Lingkungan, dan Pendidikan
Peringati HUT KE-15, HK Realtindo Fokus Aksi Peduli Tiga Pilar: Kesehatan, Lingkungan, dan Pendidikan
Upaya Perkuat Pasokan Gas Bumi, PGN Gali Potensi Pemanfaatan WK Tungkal
Upaya Perkuat Pasokan Gas Bumi, PGN Gali Potensi Pemanfaatan WK Tungkal
WIKA Gedung Hadirkan NETRO, Rumah Modular Cerdas Ramah Lingkungan, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
WIKA Gedung Hadirkan NETRO, Rumah Modular Cerdas Ramah Lingkungan, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat