Polisi Buru Peracik di Jagakarsa
Darurat Miras Oplosan, 39 Warga Bekasi Hingga Cicalengka Tewas
Darurat Miras Oplosan, 39 Warga Bekasi Hingga Cicalengka Tewas
Korban miras oplosan di RSUD Cicalengka, Bandung, Jawa Barat.

 

Jakarta, MerdekaNews - Korban miras oplosan terus bertambah. Hingga kini sudah mencapai 39 orang dari Bekasi, Depok hingga Cicalengka Kabupaten Bandung.

Miras oplosan memang murah meriah. Hanya dengan modal Rp 20 ribu, sang penikmat sudah bisa mabok. Tapi, miras tersebut ternyata dicapur zat mematikan.

Polisi mengatakan distributor alkohol penjual miras oplosan Jagakarsa, RS, ada di Bekasi. Polisi akan memburu distributor alkohol yang mengandung bahan metanol dan etanol tersebut.

"Sekarang concern kita memfokuskan ke sini (jumlah korban) dulu, nanti kita kaitkan. Termasuk dia (tersangka RS) membeli itu di suatu tempat di wilayah Bekasi. Distributornya nanti kita akan kembangkan lagi," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di kantornya, Jl Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

Indra mengatakan polisi akan mendalami di mana tersangka membeli pasokan alkohol untuk dioplos. Kepada polisi, tersangka menyebut membeli bahan-bahan alkohol melalui telepon kepada distributor.

Tersangka RS sudah kita proses, termasuk yang bersangkutan kita dalami di mana dia membeli, karena selama ini dia membeli lewat telepon dan kemudian dikirim," ungkap Indra.

Ia mengatakan saat ini Polres Jakarta Selatan berkoordinasi intensif dengan Polres Depok untuk mengetahui berapa jumlah korban miras oplosan di sana. Indra mengungkapkan kebanyakan pembeli miras oplosan merupakan mereka yang berkumpul di malam Minggu.

"Informasinya, orang yang juga beli di sana saat itu berkumpul di tempat itu, kemudian karena ini malam Minggu ada kebiasaan bagi mereka kemudian mencari minuman keras yang dioplos, tapi mereka tahu minuman itu minuman yang dijual dan dioplos," ungkap Indra.

Indra mengatakan tersangka RS terjerat UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP. RS diancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Yang jelas dia kena UU No 18 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP. Intinya, dia menjual barang-barang yang tidak ada izin dan kemudian dia menjual barang yang dilarang yang mengakibatkan korban. Ancaman 15 tahun penjara ya. UU sendiri sudah besar," kata Indra.

Miras oplosan yang diproduksi RS di Jagakarsa, Jakarta Selatan, itu menimbulkan korban jiwa. Tercatat delapan warga Jakarta Selatan dan enam warga Depok tewas akibat miras oplosan ini.

Sementara itu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka, Kabupaten Bandung mencapai 25 orang tewas. Total pasien yang dirawat di RSUD Cicalengka mencapai 69 orang.

Di RSUD Majalaya sebelumnya jumlah yang meninggal 3 orang, satu orang pulang paksa dan tujuh masih rawat inap. Total di RSUD Majalaya mencapai 11 orang. Jadi total korban tewas sekitar 39 orang.

 

(Sam Hamdan)
Peresmian Rumah BUMN Pekanbaru: Langkah Pasti Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal
Peresmian Rumah BUMN Pekanbaru: Langkah Pasti Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal
Pencegahan Kejahatan 
Pencegahan Kejahatan 
Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23
Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23
BRI Kick Off New Desa BRILiaN 2024 Batch 1
BRI Kick Off New Desa BRILiaN 2024 Batch 1
Pasca Gempa Garut 6.2, BMKG: Waspada Potensi Longsor dan Banjir Bandang Mengintai Sukabumi hingga Bandung
Pasca Gempa Garut 6.2, BMKG: Waspada Potensi Longsor dan Banjir Bandang Mengintai Sukabumi hingga Bandung