Hindari Caleg Kampanye, Bawaslu Akan Lakukan Pengawasan Penuh Saat PSU
Hindari Caleg Kampanye, Bawaslu Akan Lakukan Pengawasan Penuh Saat PSU
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengatakan lembaganya akan melakukan pengawasan penuh agar tidak ada calon anggota legislatif yang melakukan kampanye saat pemungutan suara ulang.

"Jangan sampai begitu pemungutan suara ulang ada yang berkampanye, ada yang melakukan politik uang" kata Puadi dalam keterangannya dikutip Rabu (19/06).

Dia juga menekankan politik uang menjadi poin yang tak luput dari pengawasan Bawaslu saat pemungutan suara ulang (PSU).

Langkah yang akan dilakukan Bawaslu adalah melalui proses pencegahan dan imbauan. Bawaslu juga mulai memperketat pengawasan di setiap jajarannya, baik saat di tempat pemungutan suara (TPS) maupun ketika rekapitulasi.

"Maka kita harus melakukan upaya pengawasan yang sangat ketat dengan melakukan proses pencegahan, imbauan. Maka di jajaran kita harus memperketat, baik nanti di TPS serta rekapitulasi di tingkat kecamatan," jelasnya.

Dalam tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan PSU dan penghitungan ulang surat suara di sejumlah daerah.

PSU ini bakal digelar bersamaan dalam rentang waktu yang berbeda sejak putusan MK dibacakan. Terdapat tujuh PSU yang dilakukan dalam batas waktu 45 hari, 11 PSU dalam rentang waktu 30 hari, dan dua PSU digelar dalam waktu 21 hari.

Sebelumnya, Rabu (10/6), anggota KPU RI Idham Holik mengatakan PSU digelar tanpa didahului tahapan kampanye. Hal itu sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.

"Pasal 98 PKPU Nomor 25/2023 berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," ujar Idham dalam keterangannya.

KPU telah menetapkan tanggal untuk tindak lanjut PSU dan PUSS. Berikut jadwal tindak lanjut Putusan MK atas PHPU Pileg 2024:

Pemungutan dan penghitungan ulang suara di TPS direncanakan pada:
1. Sabtu, 22 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK
2. ⁠Sabtu, 29 Juni 2024 untuk 11 Putusan MK; dan
3. ⁠Sabtu, 13 Juli 2024 untuk 6 Putusan MK

Penghitungan ulang suara direncanakan pada:
1. Rabu, 19 Juni 2014 untuk 5 Putusan MK
2. ⁠Rabu, 26 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK; dan
3. ⁠Sabtu, 06 Juli 2024 untuk 7 Putusan MK.

(Jyg/Ant)
Dorong Evaluasi Total PSU, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Komitmen Politik Bersih
Dorong Evaluasi Total PSU, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Komitmen Politik Bersih
Terungkap, SIPP PN Jakpus sebut Fakta Berbeda Kasus NCD Bodong Hary Tanoesoedibjo
Terungkap, SIPP PN Jakpus sebut Fakta Berbeda Kasus NCD Bodong Hary Tanoesoedibjo
Salah Satunya ASN, Ini Peran 3 Tersangka Pegawai KPK Gadungan
Salah Satunya ASN, Ini Peran 3 Tersangka Pegawai KPK Gadungan
18 Personel Polri Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Jenderal Listyo Sigit Tak Ragu Tindak Tegas Para Pelaku
18 Personel Polri Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Jenderal Listyo Sigit Tak Ragu Tindak Tegas Para Pelaku
Polisi Pemeras WN Malaysia di DWP 2024 Harus Dipecat dan Dihukum Berat!
Polisi Pemeras WN Malaysia di DWP 2024 Harus Dipecat dan Dihukum Berat!