Tak Ingin Halangi Hak Politik, Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada Sampaikan Pengunduran Diri
Tak Ingin Halangi Hak Politik, Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada Sampaikan Pengunduran Diri
Mendagri Tito saat ditemui awak media di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta, Senin (10/6/2024).

Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta jabatan (Pj.) kepala daerah yang ingin maju pada Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) 2024 segera menurunkan diri menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dirinya mengaku tidak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih. Namun sebagai seorang ASN, Pj. kepala daerah harus meyakinkan diri terlebih dahulu sebelum mengikuti kontestasi.

Mendagri mengimbau pengunduran diri ini paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Hal ini mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. “Khusus untuk Pj. saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada saya, kepada Mendagri,” ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut Mendagri menegaskan, bagi Pj. kepala daerah yang mengajukan permohonan diri sebelum 40 hari maka pendaftaran dicatat berhenti secara terhormat. Namun apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak membatalkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri yang akan langsung memberhentikan.

“Dengan risiko otomatis dianggap tidak adil, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik berasumsi wah ini [tidak patuh aturan main], kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” jelas Mendagri .

Dirinya menjelaskan, ketentuan proses penyerahan diri itu dibuat untuk menghindari ketentuan kewenangan Pj. kepala daerah guna pemenangan Pilkada. “Saya berusaha untuk menjaganya,” tegas Mendagri.

Adapun SE yang dimaksud Mendagri yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024. Pada bagian lampiran, surat itu juga dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj. kepala daerah.

Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi sejumlah aturan lainnya. Salah satunya mengenai ketentuan bagi daerah yang mengalami kekurangan Pj. kepala daerah agar saat mengusulkan surat rekomendasi diri dapat sekaligus mengajukan 3 calon nama pengganti. Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj. Gubernur, Pj. bupati, dan Pj. wali kota sesuai peraturan-undangan.

Usulan itu disampaikan DPRD Provinsi yang dapat mengajukan 3 nama calon Pj. gubernur. Sementara Gubernur/Pj. Gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. Kemudian DPRD kabupaten/kota mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota.

(Gaoza)
Mendagri Jelaskan Pentingnya Percepatan Pelantikan Kepala Daerah
Mendagri Jelaskan Pentingnya Percepatan Pelantikan Kepala Daerah
Kepala BSKDN Kemendagri Hadiri Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare di Subang
Kepala BSKDN Kemendagri Hadiri Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare di Subang
Mendagri Apresiasi Desa Wantilan Subang Kelola Sampah Berbasis BUMDes dan Libatkan Masyarakat
Mendagri Apresiasi Desa Wantilan Subang Kelola Sampah Berbasis BUMDes dan Libatkan Masyarakat
Kemendagri Akan Perkuat Pengawasan Pinjaman Daring dan Lindungi Data Pribadi Warga
Kemendagri Akan Perkuat Pengawasan Pinjaman Daring dan Lindungi Data Pribadi Warga
Mendagri Minta Daerah Dukung Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Mendagri Minta Daerah Dukung Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis