Tax Holiday Pertaruhan Mahal Sektor Pajak
Tax Holiday Pertaruhan Mahal Sektor Pajak
Direktur Eksekutif Center Fot Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo

Jakarta, MERDEKANEWS - Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atau tax holiday bagi investor baru, bukan tanpa resiko. Penerimaan negara siap-siap tergerus. Lalu apa solusinya?

Direktur Eksekutif Center Fot Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menegaskan, guna menambal penurunan setoran pajak lantaran insentif tersebut, pemerintah harus kreatif dalam mengejar wajib pajak. “Harus kreatif, yang belum bayar pajak aja banyak, kalau perlu dengan pemungutan wide holding. Pungut konsumsi masyarakat yang nilainya tinggi,” kata Yustinus di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Selain itu, lanjut Yustinus, pemerintah perlu mengoptimalkan pemungutan pajak di sektor lain. “Kaya orang bayar biaya administrasi saat ambil uang di ATM gitu. Enggak berasa. Dia beli barang branded, beli barang yang sekunder, pungut (pajak), bayar pajak. Dengan begitu, enggak kerasa bayar pajak,” ujar Yustinus.

Apabila pemerintah fokus mengejar pajak perorangan, kata dia, maka akan kesulitan. “Kejar pajak privadi sampai kapan pun akan sulit. Orang akan menghindar. Yang kecil-kecil aja. Karena mainnya di agregatnya,” ujar Yustinus.

Sebelumnya, Kemenkeu mengumumkan skema baru insentif pajak untuk menarik lebih banyak investasi masuk ke tanah air. Dalam aturan tersebut, ditetapkan 17 sektor investasi yang memperoleh insentif pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan mengatakan, skema baru ini bakal meningkatkan pendapatan negara. Jadi, kendati pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) melalui tax holiday, pemerintah tetap mendapat penerimaan dari pajak pegawai maupun penjualan. "Pajak perusahaan memang dibebaskan. Tapi keuntungan dari mereka berjualan, PPN jalan terus, ada tax itu. Kalau mereka hire karyawan eksekutif kan ada PPh 21, negara dapat dari sana. Dan ini juga untuk meningkatkan investasi," ujar Robert.

Nantinya, kata Robert, tax holiday ini diberikan pada penanaman modal baru. Tetapi, tax holiday tidak akan mengurangi penerimaan pajak yang ada saat ini. "Ini bukan dari yang eksisting, tax holiday terhadap future, cara membacanya kalau tax holiday tidak diberikan, enggak datang investasinya. Dan memang enggak ada revenuenya. Itu enggak menggembosi eksisting revenue," ujar dia.

 

 

(Hasan Khusaeri)
Menhub Siap Fasilitasi Investasi TOD MRT Jakarta
Menhub Siap Fasilitasi Investasi TOD MRT Jakarta
BRI Sukses Jual SBN SR020 Tembus Rp1,5 Triliun 
BRI Sukses Jual SBN SR020 Tembus Rp1,5 Triliun 
Terima THR Lebih Kecil, Netizen Nggak Ikhlas Potongan PPh 21, Begini Penjelasan DJP  
Terima THR Lebih Kecil, Netizen Nggak Ikhlas Potongan PPh 21, Begini Penjelasan DJP  
Pemerintah Gaet Investasi Pembangunan Rumah Sakit Bertaraf Internasional di Kota Makassar
Pemerintah Gaet Investasi Pembangunan Rumah Sakit Bertaraf Internasional di Kota Makassar
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga Pertengahan Maret 2024 Capai Rp342,88 Triliun
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga Pertengahan Maret 2024 Capai Rp342,88 Triliun