Pengawas Kemenag Buruk
Polri Bentuk Satgas Tangani Kasus Penipuan Travel Umroh
Polri Bentuk Satgas Tangani  Kasus Penipuan Travel Umroh

Jakarta, MERDEKANEWS -Kementerian Agama dan Polri akan membentuk Satuan Tugas (satgas) untuk menangani kasus penipuan yang marak dilakukan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Pasalnya, pengawasan yang dilakukan Kemenag terhadap travel umroh selama ini sangat lemah dan rugikan jamaah. 

Pembentukan Satgas bersama ini diharapkan bisa membongkar dan mencegah aksi penipuan jemaah oleh travel umroh.

“Kemenag dan Polri akan bentuk Satgas. Minggu ini akan dibentuk untuk investigasi," kata Wakil Kepala Polri Komjen Pol Syafruddin di Kemenag,  Jakarta, Rabu (4/4/2018). 

Ia menjelaskan, Satgas tersebut juga dibentuk tak hanya untuk menangani kasus penipuan oleh biro travel umrah yang telah ada, misalnya kasus First Travel dan Abu Tours, tetapi juga untuk mengantipasi kasus serupa yang bisa terjadi di kemudian hari. 

Polri beralasan, pembentukan satgas dengan mengandeng tim ahli dari Kemenag diperlukan demi mempercepat penanganan kasus agar bisa segera disidangkan di pengadilan. 

"Supaya cepat penyelesaiannya dan ada kepastian. Kami akan mendorong semua secepatnya untuk masuk ke pengadilan supaya masyarakat ada harapan," katanya

Polri juga  akan menyinkronkan pengawasan yang dilakukan pihaknya dengan Kemenag terhadap jasa pelayanan umroh nakal.
 

(MUH )
Kemendagri Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Papua Barat Daya
Kemendagri Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Papua Barat Daya
KKP Lirik Potensi NTB Jadi Lokasi Sentra Garam
KKP Lirik Potensi NTB Jadi Lokasi Sentra Garam
Tangkap 2 Kapal Vietnam, KKP Selamatkan Kerugian Negara Rp152 M
Tangkap 2 Kapal Vietnam, KKP Selamatkan Kerugian Negara Rp152 M
BSKDN Kemendagri Sambut Baik Kolaborasi Perlindungan Masyarakat Miskin dan Pekerja Rentan
BSKDN Kemendagri Sambut Baik Kolaborasi Perlindungan Masyarakat Miskin dan Pekerja Rentan
Aliansi Vendor Tuntut Pembayaran Hak Atas Pekerjaan Yang Belum Dibayar Kemenperin RI
Aliansi Vendor Tuntut Pembayaran Hak Atas Pekerjaan Yang Belum Dibayar Kemenperin RI