Jakarta, MERDEKANEWS - Sebentar lagi, bakal ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang lahan pertanian. Untuk mencegah pengalihfungsian lahan sawah produktif.
"Perpres sedang dipersiapkan dan dibahas dari berbagai sisi, tetapi ini masih perlu tim teknis," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Sofyan mengatakan, peraturan hukum ini dibutuhkan karena semakin banyak sawah produktif yang beralih fungsi menjadi daerah hunian, maupun industri. Khususnya di Pulau Jawa.
Situasi ini, tambah dia, berpotensi mengganggu pasokan pangan dalam jangka panjang. Padahal, proses penciptaan lahan sawah produktif baru membutuhkan waktu yang lama.
Menurut Sofyan, saat ini sekitar 200 ribu hektare lahan sawah per tahunnya telah beralih fungsi menjadi lahan nonproduktif, termasuk di antaranya menjadi kawasan komersial. "Sebanyak 150.000-200.000 hektare per tahun berubah atau alih fungsi dari sawah kepentingan lain," jelasnya.
Dengan adanya peraturan hukum yang mengikat, Sofyan mengharapkan jumlah alih fungsi lahan sawah produktif dapat ditekan dan pasokan pangan dapat lebih terkendali."Terutama di Jawa yang sudah teruji mempunyai daerah produksi sawah," ujarnya.
(Alisya Purwanti)