Indef: Kalkulasi Tax Holiday Baik-baik Jangan Serampangan
Indef: Kalkulasi Tax Holiday Baik-baik Jangan Serampangan
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati

Jakarta, MERDEKANEWS - Pemerintah berencana memberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan alias tax holiday. Dalam rangka mendorong derasnya investasi. Namun jangan serampangan ya.

Seperti disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, pemberian tax holiday harus penuh pertimbangan dan kalkulasi. "Diberikan untuk sektor apa? Apakah sektor tersebut memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional," papar enny usai diskusi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI) di Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Enny mengatakan, kalkulasi diperlukan karena pembebasan pajak memungkinkan hilangnya potensi penerimaan pajak ketika investasi mulai berjalan. Ia mengatakan efek berganda dari penanaman modal yang diberikan fasilitas pembebasan pajak harus lebih besar dari potensi penerimaan pajak yang akan hilang. "Kalau sudah dikalkulasi dengan cermat, maka pemerintah harus konsisten, jangan nanti ada tambahan persyaratan. Operasional peraturan harus jelas dan komprehensif untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha," kata Enny.

Fasilitas tax holiday yang baru memberikan pengurangan PPh badan atas penghasilan dari kegiatan usaha utama sebesar 100% dari jumlah yang terutang bagi wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, aturan baru mengenai fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan, atau tax holiday hanya ditujukan bagi penanaman modal baru. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah memperluas cakupan industri pionir yang diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday, menjadi 17 sektor industri. Diharapkan kandidat yang memenuhi syarat semakin banyak, seyogianya investasi di Indonesia semakin menarik dengan adanya aturan baru ini," kata Robert.

 

 

(Alisya Purwanti)
Terima THR Lebih Kecil, Netizen Nggak Ikhlas Potongan PPh 21, Begini Penjelasan DJP  
Terima THR Lebih Kecil, Netizen Nggak Ikhlas Potongan PPh 21, Begini Penjelasan DJP  
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga Pertengahan Maret 2024 Capai Rp342,88 Triliun
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga Pertengahan Maret 2024 Capai Rp342,88 Triliun
Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024
Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024
Pemerintah Berikan Insentif Pajak Pacu Produksi dan Adopsi Kendaraan Listrik Dalam Negeri
Pemerintah Berikan Insentif Pajak Pacu Produksi dan Adopsi Kendaraan Listrik Dalam Negeri
Kontribusi Nyata Untuk Negeri, 5 Tahun Terakhir Setoran Dividen dan Pajak BRI ke Negara Capai Rp149,2 Triliun
Kontribusi Nyata Untuk Negeri, 5 Tahun Terakhir Setoran Dividen dan Pajak BRI ke Negara Capai Rp149,2 Triliun