Bappenas Perkuat Peran Zakat dan Wakaf Bagi Pembangunan Nasional
Bappenas Perkuat Peran Zakat dan Wakaf Bagi Pembangunan Nasional
Foto dok Bapennas

Jakarta, MERDEKANEWS – Sebagai upaya meningkatkan peran zakat dan wakaf dalam mendukung pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas menginisiasi Zakat Wakaf Impact Forum 2024. Forum ini memunculkan gagasan perihal pemanfaatan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sebagai basis data penyaluran zakat dan wakaf. 

“Dengan memanfaatkan data Regsosek, program zakat dan wakaf bisa lebih tepat sasaran serta terbangun sinergi antara pemerintah dan lembaga amil zakat, dan antarlembaga amil zakat dalam melaksanakan program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat,” urai Sekretaris Kementerian PPN/ Sekretaris Utama Bappenas Teni Widuriyanti di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (20/3).

Acara Zakat Wakaf Impact Forum ini diproyeksikan menjadi agenda tahunan sebagai wadah untuk bertukar ide, gagasan, informasi, dan pengalaman pelaksanaan program zakat dan wakaf. Untuk memperkuat upaya tersebut, Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, dan Badan Amil Zakat Nasional menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergi Program dan Basis Data Perencanaan Pembangunan, serta penandatanganan Piagam Komitmen Kolaborasi Zakat Wakaf Impact Forum antara pemerintah dan lembaga amil zakat, serta antarlembaga amil zakat dalam melaksanakan program-program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat. 

“Acara ini kami harapkan dapat terus memperkuat komitmen para pemangku kepentingan untuk mendorong aktivitas zakat dan wakaf dalam mendukung pembangunan nasional,” imbuh Sesmen Teni.

Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Amich Alhumami menjelaskan zakat dan wakaf berpotensi besar mendukung pembangunan nasional. 

“Zakat dan wakaf memiliki nilai strategis dalam mengurangi kemiskinan, kebodohan, dan kesenjangan. Zakat berpotensi sangat besar, mencapai Rp250,4 triliun per tahun. Namun, potensi tersebut belum digali secara maksimal, sehingga zakat yang berhasil dikumpulkan hanya sebesar Rp22,5 triliun atau 8,9 persen dari potensi zakat secara umum,” urai Deputi Amich.

Sesmen Teni, Deputi  Amich, Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Didik Darmanto, Kepala Biro Umum Kementerian PPN/Bappenas Oktorika secara simbolis membayar zakat dan wakaf secara tunai melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian PPN/Bappenas. 

(Viozzy)
Permintaan Maaf Pendeta Gilbert Lumoindong Usai Diduga Menghina Shalat dan Kewajiban Zakat Umat Islam
Permintaan Maaf Pendeta Gilbert Lumoindong Usai Diduga Menghina Shalat dan Kewajiban Zakat Umat Islam
Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo
Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo
Bappenas - WRI Indonesia Sepakat Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel
Bappenas - WRI Indonesia Sepakat Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel
Program Kerja Sama Pemerintah RI-UNICEF Dukung Target Pembangunan Nasional
Program Kerja Sama Pemerintah RI-UNICEF Dukung Target Pembangunan Nasional