Pemerintah Tetapkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan
Pemerintah Tetapkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan
Pemerintah sudah menetapkan aturan mengenai hari dan jam kerja untuk aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Pemerintah sudah menetapkan aturan mengenai hari dan jam kerja untuk aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan.

Hari kerja ASN tetap Senin-Jumat, jam kerjanya dimulai mulai pukul 08.00. Namun, ada perbedaan waktu pulang yakni pada Senin-Kamis pada pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit.

Sementara khusus hari Jumat waktu istirahatnya lebih panjang menjadi 60 menit dan sehingga waktu pulangnya pada pukul 15.00 WIB.

Penetapan itu berdasarkan Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023," terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/03).

Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. "Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," paparnya.

Menurut peraturan itu, jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ketentuan jam kerja dalam Perpres ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Selain itu, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Di sisi lain, hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

Berikut Rincian Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadhan 1445 H

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerjanya:

1. Senin-Kamis: 08.00-15.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30

2. Jumat: 08.00-15.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 enam hari kerja:

1. Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30

2. Hari Jumat: 08.00-14.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30.

(Jyg)
Bertemu PM Singapura, Presiden Jokowi Bahas Politik Pertahanan hingga Investasi IKN
Bertemu PM Singapura, Presiden Jokowi Bahas Politik Pertahanan hingga Investasi IKN
Gus Men Minta Haji 2024 Jadi yang Terbaik Sepanjang Kepemimpinan Jokowi
Gus Men Minta Haji 2024 Jadi yang Terbaik Sepanjang Kepemimpinan Jokowi
Pemberian Penghargaan Prestasi Pemda berdasarkan Hasil Penilaian LPPD
Pemberian Penghargaan Prestasi Pemda berdasarkan Hasil Penilaian LPPD
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran
Punya Prestasi Mentereng Pimpin Daerah, Besok Jokowi Anugerahkan Gibran dan Bobby Penghargaan Satyalancana
Punya Prestasi Mentereng Pimpin Daerah, Besok Jokowi Anugerahkan Gibran dan Bobby Penghargaan Satyalancana