Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Sanksinya
Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Sanksinya
Zulkifli Hasan. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta, Kamis (29/02). "Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi.

Dalam sidang perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Majelis Sidang Bawaslu juga memberikan teguran kepada Zulhas untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Sebelum memberikan putusan tersebut, Bawaslu berkesimpulan bahwa keikutsertaan Zulhas dalam kampanye pada Selasa (23/1) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dan pada Rabu (24/1) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan merupakan pelanggaran.

"Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017)," kata Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono dalam sidang tersebut.

Totok menjelaskan Zulhas mendapatkan cuti selama 13 hari seperti tercantum dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI pada 10 Januari 2024, tetapi cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan kampanye.

"Menimbang meskipun terlapor telah mendapatkan persetujuan izin cuti selama 13 kerja pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024, dan 5, 6, 7 Februari 2024," kata Totok.

(Jyg)
Punya Jam Terbang Tinggi, PDIP dan PKS Berpeluang Jadi Oposisi Pemerintahan Probowo-Gibran
Punya Jam Terbang Tinggi, PDIP dan PKS Berpeluang Jadi Oposisi Pemerintahan Probowo-Gibran
Pemberian Penghargaan Prestasi Pemda berdasarkan Hasil Penilaian LPPD
Pemberian Penghargaan Prestasi Pemda berdasarkan Hasil Penilaian LPPD
Volume Penumpang Kereta Api Naik 11 persen pada Triwulan I 2024
Volume Penumpang Kereta Api Naik 11 persen pada Triwulan I 2024
Ganjar Tegas Berada di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan PDIP?
Ganjar Tegas Berada di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan PDIP?
Temui Mensesneg, Menteri PANRB Bahas Progres Skenario Perpindahan ASN ke IKN
Temui Mensesneg, Menteri PANRB Bahas Progres Skenario Perpindahan ASN ke IKN