PLBN Motaain Harmonisasikan SOP Ekspor di Terminal Barang Internasional
PLBN Motaain Harmonisasikan SOP Ekspor di Terminal Barang Internasional
PLBN Motaain. (Foto: istimewa)

Motaain, MERDEKANEWS -- Standar Operasional Prosedur (SOP) lalu lintas barang di Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain akan diharmonisasikan antara Pengelola TBI dengan Bea Cukai agar dapat harmonis dengan aturan kepabeanan.

Demikian menjadi kesimpulan Rapat Koordinasi Sosialisasi SOP TBI Motaain dan Pengelolaan PLBN Motaain menjelang Hari Pemilu yang berlangsung di ruang rapat lantai II Gedung Utama PLBN Motaain, Rabu 31 Januari 2024.

Pengelola TBI Mota’ain memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan pihak Bea Cukai.

"Agar SOP yang dihasilkan benar-benar mengikuti peraturan yang berlaku," kata P Administrator PLBN Motaain, Engelberthus Klau dalam rapat tersebut.

Sementara itu, pihak kekarantinaan berharap agar proses pengecekan komoditi di TBI Mota’ain tetap berlangsung selama 30 menit.

"Terkait pengecekan komoditi, kami memiliki TPS yang telah dilengkapi dengan Truk Forklift untuk memudahkan proses pengecekan, sehingga kami bisa pastikan dapat dilakukan dalam 30 menit," kata Pengelola TBI Motaain.

Pihak Bea Cukai yang hadir dalam rapat semula menyarankan agar sebelum masuk ke TBI para eksportir diwajibkan sudah menimbang dan melapor ke pihak TBI sehingga tidak lagi terjadi Overloud saat ditimbang di TBI Motaain.

"Pada saat penimbangan di TBI, barang yang Overloud akan diturunkan, hal ini tidak sesuai dengan aturan kepabeanan karena barang yang keluar dari gudang eksportir telah dilengkapi dokumen pabean dan tidak dapat lagi diturunkan," kata pihak Bea Cukai.

Bea Cukai berharap, SOP TBI Mota’ain yang merupakan SOP pertama bagi Terminal Barang Internasional di Indonesia, dapat digunakan untuk menjadi acuan bagi SOP di TBI yang lain.

Sebagai informasi,Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain merupakan salah satu komponen dari sistem Transportasi di Perbatasan Negara Indonesia. 

Memiliki kegunaan sebagai tempat untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi barang/pusat kegiatan logistik, dan/atau tempat parkir angkutan barang. 

Selain itu TBI hadir sebagai tempat pengendalian, pengawasan, pengaturan, dan pengoperasian di Kawasan Perbatasan Negara, khususnya terminal barang motaain yang berada diluar Kawasan Perbatasan Negara.

(***)
Sambangi PLBN Jagoi Babang, Menteri Transportasi Sarawak Ungkap Siapkan 50 Juta Ringgit Bangun Pos Perlintasan di Serikin
Sambangi PLBN Jagoi Babang, Menteri Transportasi Sarawak Ungkap Siapkan 50 Juta Ringgit Bangun Pos Perlintasan di Serikin
Tanggapan Bea Cukai Soal Video Viral Beli Sepatu Rp10,3 Juta Kena Bea Masuk Rp31,81 Juta
Tanggapan Bea Cukai Soal Video Viral Beli Sepatu Rp10,3 Juta Kena Bea Masuk Rp31,81 Juta
Mendagri: Halalbihalal Idul Fitri 2024 Momentum Penguatan Internal yang Lebih Solid
Mendagri: Halalbihalal Idul Fitri 2024 Momentum Penguatan Internal yang Lebih Solid
Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Arus Balik Lebaran, 7.663 Pemudik Antarnegara Tercatat Melintas di PLBN Entikong
Arus Balik Lebaran, 7.663 Pemudik Antarnegara Tercatat Melintas di PLBN Entikong