Polisi Tegaskan Penyitaan Ponsel Aiman Sesuai dengan Aturan: Ada Izin dari Pengadilan
Polisi Tegaskan Penyitaan Ponsel Aiman Sesuai dengan Aturan: Ada Izin dari Pengadilan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Polisi mengatakan, tindakan memyita telepon seluler (ponsel) milik Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Soal penyitaan sudah saya jelaskan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (30/01).

Ia mengatakan, penyitaan dilakukan karena pihaknya sudah mendapat surat izin penyitaan handphone Aiman dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP yang dimaksud, yang kemudian kami jadikan BB (barang bukti), penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," kata eks Kapolres Kota Solo itu.

Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya memproses kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan ini secara profesional. "Saya kira, apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," ucapnya.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya soal tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 pada Jumat (26/01).

Aiman diperiksa selama 12 jam lamanya dengan dicecar 59 pertanyaan oleh pihak kepolisian saat kasusnya sudah naik penyidikan ini.

Saat diperiksa, HP Aiman sendiri disita oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membuat Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo datang ke Polda Metro Jaya. 

"Karena anak buah saya Aiman itu di BAP dari pagi tadi sampai jam 19.00 WIB masih belum selesai, mangkanya saya datang kesini karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman dia dipanggil sebagai saksi tapi hpnya mau disita," kata Hary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Hari mengaku bingung atas tindakan penyidik tersebut. Kecuali, kata dia, Aiman berstatus tersangka sehingga ada kewajiban penyidik melakukan penyitaan.

"Sebagai saksi hp disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan makanya saya datang kesini untuk menanyakan, bukan takut masalah hp disita tapi masalahnya disini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban," tegasnya.

Namun dia kecewa karena tidak diizinkan masuk ke ruangan penyidik untuk menemui Aiman setelah lama menunggu.

"Saya kecewa sekali, saya datang, satu jam saya nunggu duduk di ruang tamu nggak boleh masuk, terus saya dikasih kabar hpnya disita, ya makanya saya keluar sudah terlanjur, saya keluar sekarang saya di depan awak media semua saya mau pulang. Cuma saya kecewa," ungkapnya.

(Jyg)
Penemuan Mayat di Pulau Pari: Berawal dari Open BO, Minta Tambahan Fee 100 Ribu Karin Dibunuh Nico
Penemuan Mayat di Pulau Pari: Berawal dari Open BO, Minta Tambahan Fee 100 Ribu Karin Dibunuh Nico
Ganjar Tegas Berada di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan PDIP?
Ganjar Tegas Berada di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan PDIP?
Pelaku Minta Maaf, Polisi Ungkap Motif Kasus Penistaan Agama TikTokers Galih Loss
Pelaku Minta Maaf, Polisi Ungkap Motif Kasus Penistaan Agama TikTokers Galih Loss
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran
Sah! KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres Terpilih Pilpres 2024
Sah! KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres Terpilih Pilpres 2024