Setelah Israel, Kini Giliran AS dan Inggris Diseret ke ICJ Atas Kejahatan Genosida di Gaza
Setelah Israel, Kini Giliran AS dan Inggris Diseret ke ICJ Atas Kejahatan Genosida di Gaza
50 pengacara Afsel gugat AS dan Inggris pada genosida Gaza oleh Israel. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Sekelompok pengacara Afrika Selatan berencana menggugat Amerika Serikat dan Inggris lantaran berkontribusi pada aksi kejam yang dilakukan Israel selama perang di Gaza, demikian laporan sejumlah media.

Kantor IRNA pada Selasa, mengutip Samanews,  menyebutkan bahwa sekitar 50 pengacara Afrika Selatan telah memutuskan menuntut Washington dan London atas keterlibatan mereka dalam kejahatan Israel di Gaza.

Langkah itu diambil setelah Afrika Selatan menggugat Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) karena melakukan genosida di Gaza.

Seperti dilansir dari antaranews, sidang pertama kasus genosida di ICJ di Den Haag, Belanda, digelar pada 11 Januari.

Banyak negara dan organisasi internasional menyuarakan dukungan kepada gugatan kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan itu.

Sedikitnya 24.100 warga Palestina terbunuh dan sekitar 60.834 orang lainnya terluka dalam serangan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober.

(Jyg/Ant)
Menteri Arifin Undang Perusahaan Belanda Investasi Energi Bersih dan Infrastruktur Ketenagalistrikan Antarpulau
Menteri Arifin Undang Perusahaan Belanda Investasi Energi Bersih dan Infrastruktur Ketenagalistrikan Antarpulau
Upaya PTBA Jadi Perusahaan Energi Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan
Upaya PTBA Jadi Perusahaan Energi Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan
Menebak Skor Hakim Mahkamah Konstitusi
Menebak Skor Hakim Mahkamah Konstitusi
Pertamina Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Letusan Gunung Ruang
Pertamina Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Letusan Gunung Ruang
Konflik Iran-Israel, Harga Material IKN Berpotensi Naik 
Konflik Iran-Israel, Harga Material IKN Berpotensi Naik