Satpol PP Garut Dukung Gibran Dijatuhi Sanksi Skor dan Tak Digaji, Ancaman Pemecatan Menanti
Satpol PP Garut Dukung Gibran Dijatuhi Sanksi Skor dan Tak Digaji, Ancaman Pemecatan Menanti
Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, memberikan dukungan kepada cawapres, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Video sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, memberikan dukungan kepada cawapres, Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan, Satpol PP yang ada di video tersebut dijatuhi sanksi skors dan tak diberi gaji.

Eko mengatakan, mereka adalah anggota Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) berinisial CS dan beberapa anggota lainnya.

"Khusus CS diberikan sanksi skorsing selama tiga bulan. Sementara anggota yang lainnya diskors selama satu bulan," kata Eko, Rabu (03/01).

"Apabila dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, maka akan diadakan pemutusan kontrak kerja," tegas Eko.

Para pelaku disebut bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka adalah Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan pegawai sukarelawan (sukwan) atau pekerja harian lepas (PHL).

Eko menerangkan CS mengajak beberapa orang rekannya itu untuk membuat video dukungan itu dengan mengatasnamakan FKBPPPN DPD Garut. Namun, Eko menyebut video dibuat sebelum KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres.

"Saudara CS atas inisiatif sendiri mengajak rekan satu regunya yang sedang sama-sama bertugas di Pospam Pengkolan saat itu," ucap dia.

Berdasarkan keterangan dari anggota regu yang ada dalam video tersebut, mereka secara spontan ikut dalam pembuatan video tersebut tanpa ada perintah atau arahan dari atasan ataupun dari organisasi FKBPPPN. Eko seperti dilansir cnnindonesia menuturkan, Ketua FKBPPPN Garut sendiri tidak tahu soal video tersebut.

"Jadi dapat disimpulkan pembuatan video adalah atas inisiatif saudara CS untuk eksistensi dirinya sendiri, hal ini berdasarkan pengakuan dari saudara CS sendiri dan diperkuat atas hasil pemeriksaan Ketua FKBPPPN Garut yang tidak tahu dan tidak ikut dalam pembuatan video tersebut," katanya.

Eko juga menyatakan anggota Satpol PP yang terlibat dalam video dukungan itu bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). "Seluruh anggota yang ada dalam video adalah berstatus Non ASN (TKK dan Sukwan)," ujarnya.

Sebelumnya, video dukungan yang disampaikan CS dkk viral di media sosial. Dalam video itu, mereka tampak mengenakan seragam Satpol PP sambil duduk bersama.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari forum komunikasi bantuan polisi pamong praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," kata seorang pria yang ada dalam video tersebut.

(Jyg)
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran
Sah! KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres Terpilih Pilpres 2024
Sah! KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres Terpilih Pilpres 2024
Jangan Pasang Ekspektasi Terlalu Tinggi, MK Diyakini Tidak Berani Diskualifikasi Gibran
Jangan Pasang Ekspektasi Terlalu Tinggi, MK Diyakini Tidak Berani Diskualifikasi Gibran
Prabowo Bicara Soal Kejamnya Tudingan Kecurangan Pilpres, Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK
Prabowo Bicara Soal Kejamnya Tudingan Kecurangan Pilpres, Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK
Sidang PHPU Pilpres 2024, Menko Airlangga: Perlinsos di Masa Krisis Dilakukan Secara Transparan dan Akuntabel
Sidang PHPU Pilpres 2024, Menko Airlangga: Perlinsos di Masa Krisis Dilakukan Secara Transparan dan Akuntabel