Diputuskan Paling Lambat 21 November, Pekerja Tolak UMP 2024 DKI Disesuaikan PP 51
Diputuskan Paling Lambat 21 November, Pekerja Tolak UMP 2024 DKI Disesuaikan PP 51
Ilustrasi. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut pengumuman upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 dari tiga usulan berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan paling lambat pada 21 November 2023.

"Kami dewan (pengupahan) memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah. Mungkin Senin kami masuk ke Pak Pj Gubernur DKI tanggal 21 (paling lambat)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat.

Hari menyebut, setelah sidang hari ini hasil usulannya atau angka yang muncul akan membuat laporan rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Iya setelah sidang kita membuat rekomendasi ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya, pakai Kepgub. Jadi kita membuat laporan ke Pak Gubernur, lalu keputusan Gubernur untuk menetapkan angkanya berapa UMP DKI 2024," jelas Hari.

Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran upah minimum provinsi (UMK) DKI Jakarta 2024 yang digelar Jumat (17/11) menghasilkan tiga poin usulan baik dari Pemprov DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja.

Dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Namun Serikat Buruh menolak kenaikan UMP DKI 2024 disesuaikan dengan PP 51/2023. Unsur pekerja tetap meminta upah minimum 2024 naik 15 persen.

"Angkanya sama dengan yang kami sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja di 15 persen dengan angka Rp 5.637.069," ujar Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Buruh, Dedi Hartono kepada wartawan, Jumat.

Menurut Dedi, unsur pekerja menuntut kenaikan 15 persen karena melihat nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

"Itu menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,9 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen. Sehingga menjadi sebesar Rp 5.637.068," kata Dedi.

Dedi menilai usulan UMP DKI 2024 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 yang diusulkan unsur pemerintah dan pengusaha, seolah tidak melihat kontribusi pihak buruh.

Besaran yang dihasilkan dengan mengikuti pedoman aturan tersebut pun dianggap tak terasa manfaatnya bagi serikat buruh.

"Jadi sebenarnya di PP 51 ini justru menggerus yang seharusnya dinikmati seluruh pekerja buruh. Karena persentase kenaikannya masih dibawah pertumbuhan ekonomi," kata Dedi.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11).

Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:

1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068

2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068

3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381.

(Jyg)
Menaker Ida Fauziyah: Struktur Ketenagakerjaan Indonesia Masih Jadi Tantangan
Menaker Ida Fauziyah: Struktur Ketenagakerjaan Indonesia Masih Jadi Tantangan
Menaker Berharap PMII Lahirkan Pemimpin-pemimpin Masa Depan
Menaker Berharap PMII Lahirkan Pemimpin-pemimpin Masa Depan
Menaker Ajak Serikat Pekerja Gaungkan Hubungan Industrial Pancasila di Perusahaan
Menaker Ajak Serikat Pekerja Gaungkan Hubungan Industrial Pancasila di Perusahaan
Kemnaker Tindak Lanjuti Penempatan Pekerja Migran di Yordania Lewat Skema SPSK
Kemnaker Tindak Lanjuti Penempatan Pekerja Migran di Yordania Lewat Skema SPSK
Jokowi Dukung Keterlibatan Pengusaha Lokal dalam Pembangunan IKN
Jokowi Dukung Keterlibatan Pengusaha Lokal dalam Pembangunan IKN