Gugatan Praperadilan SYL kepada KPK Ditolak, Siaga 98 Beri Apresias
Gugatan Praperadilan SYL kepada KPK Ditolak, Siaga 98 Beri Apresias
Foto: istimewa

Jakarta, MERDEKANEWS - Hakim Praperadilan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat apresiasi dari Siaga 98.

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin  dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (15/11) menyampaikan putusan ini menandaskan bahwa KPK telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum, sehingga penetapan TSK sudah sah dan sesuai dengan fakta.

Selanjutnya, SIAGA 98 berharap KPK mengungkap menyeluruh atas temuan fakta-fakta, baik dari keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti yang ditemukan dalam penggeledahan.

“Jangan ada pemilihan-pemilihan, sebab ini adalah serangkaian peristiwa dan orang. Semua bukti-bukti yang ditemukan terkait dugaan TPK di Kementan harus diajukan,” tegas Hasanuddin.

“Termasuk, apa yang berkembang diluar pemeriksaan KPK, misalnya Dumas di Polda Metro Jaya,” inbuhnya.

Karena itu, Siaga 98 mendukung langkah KPK mengundang Penyidik Polda Metro Jaya untuk supervisi.

Dalam hal Dumas di Polda Metro Jaya tersebut berdasarkan bukti-bukti yang cukup ternyata masuk dalam rangkaian peristiwa TPK di Kementan yang sedang ditangani KPK. Maka kewajiban KPK mengambil alih perkara tersebut dalam satu rangkaian peristiwa.

“Sehingga tidak terjadi satu peristiwa dengan orang yang sama ditangani oleh 2 penyidik dari lembaga hukum yang berbeda. KPK tidak perlu ragu untuk mengambil alih perkara di Polda Metro Jaya,” pungkas Hasanuddin.

(Doddi)
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini