Kuasa Hukum: Sohibul Lakukan Pembunuhan Karakter
Kuasa Hukum: Sohibul Lakukan Pembunuhan Karakter
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melaporkan Presiden PKS M Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya

Jakarta, MERDEKANEWS - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKS Fahri Hamzah akhirnya membuktikan ucapannya untuk melaporkan Presiden PKS M. Shohibul Iman ke Polda Metro Jaya. 

“Saudara Sohibul Iman telah melakukan pencemaran nama baik, melakukan penistaan atas diri saya dengan memfitnah, menuduh dan menyebut saya telah berbohong,” kata Fahri Fahmzah, Kamis (8/3).

Fahri Hamzah menyatakan bahwa perbuatan Sohibul Iman yang dilakukannya pada tanggal 1 Maret 2018 dalam wawancara di sebuah televisi swasta dan juga diberitakan dalam surat kabar online tersebut nyata telah menyerang integritasnya sebagai pribadi. “Fitnah dan tuduhan berbohong tersebut disiarkan melalui stasiun televisi dan surat kabar sehinga diketahui orang banyak,” urai Fahri.

Dalam salah satu acara stasiun TV nasional tersebut, Sohibul Iman menyatakan Fahri Hamzah pernah “berbohong” kepada Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al Jufri dan atau kepada Sohibul Iman, bahwasanya ia bersedia mundur sebagai Pimpinan DPR RI (Wakil Ketua DPR RI). 

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latif, SH, MH mennyebut bahwa pernyataan Sohibul Iman tersebut sama sekali tidak benar alias bohong, yang tentu kuat dugaan menyebarkan berita bohong dan memfitnah Fahri Hamzah dihadapan publik, yang telah merusak dan mencemarkan nama baik pribadi dan keluarganya.

Mujahid A Latief lebih lanjut mengatakan bahwa dugaan penyebaran berita bohong tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter yang bertujuan melumpuhkan karir politik dan harkat serta martabat Fahri Hamzah baik sebagai Anggota DPR, Wakil Ketua DPR, kader PKS.

Atas perbuatannya itu, Sohibul Iman diduga melanggar KUHP tentang pencemaran nama baik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pasal 310 KUHP (pasal penistaan) adalah pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda paling banyak 400 ribu, Pasal 311 ayat 1 KUHP (Pasal Fitnah) adalah penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 yakni penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 750 juta.

(Ronald Tanamas)
Fahri Hamzah: Sudah Saatnya Masyarakat Indonesia Memberi Kepercayaan Kepada Prabowo di Pilpres 2024
Fahri Hamzah: Sudah Saatnya Masyarakat Indonesia Memberi Kepercayaan Kepada Prabowo di Pilpres 2024
Biaya Rapid Test Corona Lebih Mahal Dari Harga Tiket Pesawat  
Biaya Rapid Test Corona Lebih Mahal Dari Harga Tiket Pesawat  
Fahri Hamzah Menang Banyak, PKS Bakal Bangkrut
Fahri Hamzah Menang Banyak, PKS Bakal Bangkrut
Fahri Hamzah Bakal Jadi Politisi Tajir, PKS 'Nangis Bombai'
Fahri Hamzah Bakal Jadi Politisi Tajir, PKS 'Nangis Bombai'
Fahri Hamzah Ribut Dengan Menteri Susi, Awas Ditenggelamkan
Fahri Hamzah Ribut Dengan Menteri Susi, Awas Ditenggelamkan