Jakarta, MERDEKANEWS - Meski tak punya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, PT South Sulawesi LNG ngotot membangun kilang mini di kawasan hutan lindung, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Mendengar informasi ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Herman Khaeron mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi (ESDM) memperhatikan kasus ini.
Ketika ada investor migas tak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), namun ngotot membangun industri migas, maka harus ditindak sesuai aturan hukum.
"Kalau ada investor mau berinvestasi namun tak punya izin itu jelas suatu kesalahan. sama halnya melawan hukum. Nah, kalau posisinya jelas, maka sanksinya juga harus jelas dan tegas," papar Herman di Jakarta, Senin (5/2/2018).
Masih kata politisi Demokrat ini, segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran peraturan lingkungan hidup, harus diproses secara hukum dan ditindak sesuai hukum yg berlaku. "Informasi ini akan kami proses dan tindak lanjuti di Panja Migas sesegera mungkin," papar Herman.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR yang membidangi lingkungan, Daniel Johan mendesak agar kegiatan operasi PT South Sulawesi LNG di Kabupaten Wajo yang tak memiliki izin, dipastikan berhenti.
"Kalau tak punya Amdal berarti tak berizin, aritnya ilegal. Karena, Amdal itu bagian utuh dari perizinan. Jadi, bagaimana bisa beroperasi kalau tak punya Amdal. Ini negara yang punya aturan, harus ditegakkan," tegas Daniel yang juga Wasekjen PKB ini.
Sekedar informasi, PT South Sulawesi (SS) LNG, perusahaan asal Australia, pada 2009 berencana membangun kilang mini LNG di Desa Pattirolokka, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulsel.
Untuk membangun kilang mini berkapasitas 2-5 juta metrik ton, South Sulawesi menyiapkan dana investasi US$500 juta. Sayangnya, investasi ini diduga tak memiliki izin gangguan (HO), pinjam pakai serta Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Pada 7 Oktober 2017, Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel telah mengirimkan surat kepada Presiden Direktur PT South Sulawesi LNG. Isinya, kilang mini LNG milik PT South Sulawesi LNG di areal seluas 21, 17 hektar, berada di kawasan hutan lindung, sesuai Sk Menteri Kehutanan No 434/Menhut-II/2009.
Surat yang diteken M Tamzil, Kepala Dinas Kehutanan Sulsel itu, menyebutkan, PT South Sulawesi LNG telah menjalankan kegiatan pembangunan kilang mini LNG meski belum punya izin pinjam pakai kawasan hutan.
Pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana membawa alat berat, atau alat yang tak lazim. Diduga kuat alat tersebut digunakan untuk menjalankan kegiatan penambangan.
Sebelumnya, Kabag Humas South Sulawesi LNG, Irwansyah membantah proyek kilang mini LNG di Kabupaten Wajo, tidak memiliki izin. "Memang South Sulawesi LNG belum memiliki izin HO dan Amdal, tapi perusahaan kami telah mengantongi izin dari Dirjen Migas yaitu izin Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, yang diatur dalam Undang Undang 32 Tahun 2009," jelasnya.
Ternyata, PT South Sulawesi LNG punya rekam jejak yang kurang terpuji di sektor perpajakan. Perusahaan ini tercatat sebagai salah satu pengemplang pajak.
Pengadilan pajak pernah memerintahkan PT South Sulawesi LNG membayar PPN impor sebesar US$11 juta, atau setara Rp143 miliar. Dalam perkara ini, nama Stewart WG Elliot disebut-sebut karena menjabat sebagai komisaris utama PT South Sulawesi LNG. Perlu dicek apakah kewajiban membayar PPN impor R[p143 miliar sudah dijalani. Jangan-jangan macet pula.
(Setyaki Purnomo)