Kementerian LHK Absen di Sidang Sengketa Reklamasi
Kementerian LHK Absen di Sidang Sengketa Reklamasi
Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi (KI) Pusat Hendra J Kede (kanan) selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI Pusat Wafa Patria Umma (kiri) memimpin sidang perdana informasi publik terkait moratorium reklamasi terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Gedung KI Pusat, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Jakarta, MERDEKANEWS - Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana terkait sengketa keterbukaan informasi publik tentang kewajiban-kewajiban pengembang dalam pembangunan pulau buatan di kawasan perairan Teluk Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Agenda sidang yaitu pemeriksaan legal standing Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mewakili Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ). KSTJ menyebut kewajiban-kewajiban pengembang tertera pada Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mencabut pemberhentian sementara (moratorium) pembangunan pulau buatan.

Ketua Majelis sekaligus Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Hendra J Kede mengatakan, pihak termohon KLHK tak hadir.

"Majelis menerima surat dari KLHK yang mengatakan bahwa tidak bisa hadir dalam sidang karena pejabat terkait sedang berada di Bangka Belitung," ujar Hendra di Gedung KIP, Jakarta.

Selanjutnya, dalam sidang majelis KIP meminta penggugat yakni dua pengacara publik Nelson Nikodemus Simamora dan Abraham Nempung memenuhi syarat terkait legal salah satunya keraguan pada status badan hukum dari LBH. Salah satu kuasa hukum. Abraham Nempung lantas menjelaskan bahwa LBH Jakarta merupakan merupakan bagian dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

"Majelis ingin memeriksa surat keputusan (SK) yang hubungan LBH Jakarta antara YLBHI. YLBHI merupakan badan hukum yang sah dan sudah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham)," ujar Hendra.

Selain bukti, majelis meminta agar LBH Jakarta memenuhi berbagai dokumen terkait legal standing dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis (8/3) pukul 13.00 WIB.

Setelahnya, Nelson menerangkan laporan penanggung jawaban pengembang pembangunan pulau buatan di Teluk Jakarta harus diinformasikan kepada publik karena berdampak besar kepada rakyat Jakarta

"Karena itu proyek besar ya, tiba-tiba ada pulau di Teluk Jakarta yang 3.12 Juta hektar. Itu kan bagi public berdampak besar, kita bisa minta informasi itu sebagai informasi publik. Apakah ada pemenuhan kewajiban pengembang. Kalau ada mana," ujar Nelson.

Sebelumnya tahun lalu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mencabut sanksi penghentian pembangunan pulau reklamasi. Siti mengatakan 11 syarat penanggung jawaban telah dipenuhi pengembang. Oleh karena itu, ia mencabut sanksi pembangunan pulau reklamasi.

LBH Jakarta sebagai badan hukum, ungkap Nelson, mengatakan membantu Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) untuk meminta laporan penanggung jawaban ke KLHK namun tak diberi berkali-kali diminta.

"Intinya kami meminta laporan penanggung jawaban dari para pengembang. Ada 11 syarat yang harus dipenuhi pengembang. Kita minta laporan pelaksanaan 11 syarat tersebut. Kami minta berkali-kali tapi tidak diberikan. Kami sudah minta dari Mei 2017, sampai bulan Oktober saat sanksi dicabut, tetap tidak diberi laporan mengenai tindakan yang telah dilakukan pengembang," tutur Nelson.

Berdasarkan hal-hal tersebut, terdapat dugaan dari KTSJ bahwa ada proses pencabutan yang tidak patut. Nelson curiga bahwa pengembang belum memenuhi syarat-syarat yang diberikan KLHK. 
 

(Kinanti Senja)
Menuju Indonesia Emas 2045, Ini Kontribusi Pertamina Untuk Sektor Pendidikan
Menuju Indonesia Emas 2045, Ini Kontribusi Pertamina Untuk Sektor Pendidikan
Menuju Ekonomi Berkelanjutan, Indonesia Luncurkan Pasar Karbon
Menuju Ekonomi Berkelanjutan, Indonesia Luncurkan Pasar Karbon
Rika Amalia Jadi Tersangka, Racuni Adik Ipar Gunakan Potas Hingga Tewas!
Rika Amalia Jadi Tersangka, Racuni Adik Ipar Gunakan Potas Hingga Tewas!
Jangan Abaikan Kesehatan Mata Anak
Jangan Abaikan Kesehatan Mata Anak
Demokrasi Internal dan Oligarki Partai
Demokrasi Internal dan Oligarki Partai