
Jakarta, MERDEKANEWS -- Hasil uji kelayakan terhadap Calon Hakim Mahkamah Konstitusi 2024 telah memutuskan nama anggota Komisi II DPR RI, Arsul Sani, sebagai hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang akan memasuki masa pensiun.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir dalam Paripurna DPR, Selasa (03/10). Ia menyebut ada 7 calon hakim yang dilakukan fit and proper. Adapun nama Arsul keluar sebagai usulan DPR menjadi Hakim Konstitusi.
"Setelah uji kelayakan, Komisi III melaksanakan rapat pleno dalam rangka pemilihan dan menetapkan terhadap 7 calon hakim konstitusi DPR RI berdasarkan musyawarah mufakat, menyetujui calon Hakim Konstitusi atas nama Arsul Sani untuk menjadi Hakim Konstitusi," ujar Adies.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco kemudian bertanya kepada anggota rapat apakah nama tersebut dapat disetujui. Anggota menyebut setuju.
"Kepada dewan yang terhormat, apakah laporan komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?," tanya Dasco. "Setuju," sahut anggota rapat.
Usai ditetapkan sebagai Hakim Konstitusi, Arsul mengatakan, dirinya sudah mengundurkan diri dari calon legislatif dari PPP.
"Sudah melakukan pengunduran diri sebagai caleg PPP dari daerah pemilihan Jawa Tengah 10. Saya sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai caleg," kata Arsul kepada wartawan, Selasa (03/10).
Arsul mengatakan perubahan status akhir KPU pada 3 Oktober 2023. Ia menyebut namanya belum ditetapkan sebagai daftar caleg tetap.
"Kenapa saya mendahulukan pengunduran diri sebagai caleg karena KPU menetapkan tanggal Oktober itu batas akhir untuk perubahan daftar caleg sementara, sebelum diproses ke daftar caleg tetap," ujarnya.
Arsul juga menjelaskan pelantikannya sebagai hakim MK paling lambat akan digelar 17 Januari 2024.