Fraksi PKS Menolak, Revisi UU IKN Disahkan DPR
Fraksi PKS Menolak, Revisi UU IKN Disahkan DPR
Rapat Paripurna DPR setujui Revisi UU IKN sah jadi undang-undang. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 DPR RI pada Selasa (03/10), sepakat mengesahkan Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya rapat menanyakan kepada seluruh anggota DPR apakah menyetujui pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan terhadap Revisi UU IKN itu.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco dalam rapat yang dijawab "Setuju," oleh peserta rapat.

Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, tujuh dari sembilan fraksi setuju revisi UU IKN disahkan dalam rapat paripurna hari ini.

Ketujuh fraksi itu adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

"Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripuran untuk disahkan menjadi UU," jelasnya.

"Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tentang perubahan atas UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna pada hari ini," sambung dia.

Sementara itu, Doli dalam laporannya mengatakan bahwa perubahan UU IKN diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembukaan ibu kota Nusantara, yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar bangsa Indonesia, untuk mewujudkan tujuan bernegara," tutur Waketum Golkar itu.

(Jyg)
Punya Jam Terbang Tinggi, PDIP dan PKS Berpeluang Jadi Oposisi Pemerintahan Probowo-Gibran
Punya Jam Terbang Tinggi, PDIP dan PKS Berpeluang Jadi Oposisi Pemerintahan Probowo-Gibran
Pemberian Penghargaan Prestasi Pemda berdasarkan Hasil Penilaian LPPD
Pemberian Penghargaan Prestasi Pemda berdasarkan Hasil Penilaian LPPD
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran
Punya Prestasi Mentereng Pimpin Daerah, Besok Jokowi Anugerahkan Gibran dan Bobby Penghargaan Satyalancana
Punya Prestasi Mentereng Pimpin Daerah, Besok Jokowi Anugerahkan Gibran dan Bobby Penghargaan Satyalancana
Jokowi Bentuk Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke
Jokowi Bentuk Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke